Penusuk Istri di Wagir Menyerahkan Diri, Begini Penjelasan Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 5 Jul 2022 14:29 WIB ·

Penusuk Istri di Wagir Menyerahkan Diri, Begini Penjelasan Polres Malang


 Penusuk Istri di Wagir Menyerahkan Diri, Begini Penjelasan Polres Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Pelaku penusukan terhadap istri-anak di Wagir Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri, dan tersangka mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, baru-baru ini.

Seperti diketahui pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur BFY (42) menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Malang, diantar pihak keluarga.

Dikatakannya peristiwa penusukan istri dan anak tersangka tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kurang lebih pada pukul 15.00 WIB.

Kronologisnya kejadian tersebut bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban adu mulut di tempat kejadian perkara. “Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kabur sementara IFC melaporkan ke pihak berwenang, dan petugas Kepolisian memburu pelaku.

Korban LW (mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya), dan anaknya IFC (21) ditusuk 1 kali. Dijelaskannya pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau. “Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” kata AKBP Ferli.

Kini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kepanjen, Kabupaten Malang menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. Juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menteri PU Dorong Revitalisasi Bendungan Besar, Antisipasi Dampak El Nino dan Perkuat Ketahanan Air Nasional

7 November 2026 - 15:35 WIB

Hak Dibela, Sengketa Diselesaikan: Kiprah Agus Subyantoro & Partners di Kepanjen

6 November 2026 - 13:04 WIB

Arema Samarinda Siap Dilantik, Pulang ke Malang untuk Pererat Persaudaraan dan Silaturahmi

6 November 2026 - 06:40 WIB

Lanud Abd Saleh Perkuat Profesionalisme Prajurit Lewat Pembinaan Pendidikan TNI AU

5 November 2026 - 17:20 WIB

Kabar Baik bagi 36.680 Guru di Jatim, DPRD Sepakati Alokasi TPP Berkelanjutan

5 November 2026 - 01:33 WIB

35 Tahun Mengabdi di Pemkot Malang, Sam Ade d’Kross Kini Jadi Mediator Non-Hakim dan Tetap Berkontribusi di Bidang Tata Ruang

4 November 2026 - 18:20 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !