BACAMALANG.COM – Seperti viral diberitakan, MSAT tersangka pencabulan santriwati di Jombang telah diamankan, selanjutnya akan disidang di PN Surabaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kemarin (Kamis,7 Juli 2022) sudah Kita lakukan upaya paksa (Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang dengan berbagai langkah Kepolisian. Sehingga tersangka ini bisa Kita temukan dan Kita bawa ke tempat ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menggelar pres release di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, bahwa pihaknya secara administrasi telah menyerahkan tahap 2 tersangka (MSAT) dan barang bukti. Kemudian diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang.
“Sesuai aturan Kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” urainya.
Untuk 321 orang yang diamankan proses penangkapan pada 7 Juli 2022 dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 1 tersangka kejadian Minggu, 3 Juli 2022. Kemudian 4 tersangka kejadian pada Kamis 7 Juli 2022 saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang.
“Jumat, (8/7/2022) Kita lakukan penahanan terhadap 5 tersangka dijerat Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2 dengan ancaman 5 tahun,” tandas Kombes Totok.
Dikatakannya terhadap 315 orang yang sudah diamankan statusnya masih saksi dan siang ini akan dipulangkan.
Dalam kesempatan press release, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, bahwa Kejaksaan telah menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Tersangka ini akan Kami dakwakan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan.
“Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap pertama ini akan Kami limpahan kepada PN Surabaya dan akan Kami tindaklanjut dengan persidangan. Berkat kerjasama ini Kami berhasil menindaklanjuti kasus ini mudah-mudahan dapat terbukti di persidangan nanti,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama Kejari Jombang Tengku Firdaus, memberikan statement terkait lokasi peradilan di Surabaya. ” Ini terkait kondusifitas persidangan, bahwa berdasar pertimbangan kondusifitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan. Hal ini didasarkan ketentuan pasal 285, jadi tentunya atas dasar pertimbangan tersebut. Ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KMK/SK/V-2022 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi. Ini berdasar surat keputusan MA,” pungkasnya. (*/had)


























































