Wanita Muda Asal Bogor Jadi Korban TPPO di Kepanjen Lewat Aplikasi MiChat - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Agu 2023 15:08 WIB ·

Wanita Muda Asal Bogor Jadi Korban TPPO di Kepanjen Lewat Aplikasi MiChat


 Kedua pelaku saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Kedua pelaku saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Seorang wanita berinisial C warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Malang melalui patroli siber.

Wanita berusia 22 itu dijajakan kepada pria hidung belang oleh pacarnya, JA (19) yang juga warga Cibinong melalui aplikasi pertemanan MiChat. Selain mengamankan JA, polisi juga menangkap RM (19) yang berperan sebagai joki dalam kasus tersebut. RM sendiri merupakan teman dari JA.

Diketahui, ketiga orang tersebut pergi ke Malang untuk berlibur ke Bromo. Namun, selama ini mereka sudah menetap selama 3 minggu di salah satu hotel di Kepanjen.

“Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Kesini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen,” kata pelaku JA saat dimintai keterangan di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar pada Selasa (1/8/2023) malam. Kedua pelaku, JA dan RM, dalam setiap transaksi, diduga mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen. C ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara 400 sampai 700 ribu untuk sekali kencan,” ujar Wahyu.

Dari hasil penyidikan polisi, diduga ada paksaan yang dilakukan JA terhadap C. “Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” jelas Wahyu.

Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” pungkas Wahyu.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Relawan Malang Berangkat Mandiri, Salurkan Bantuan Terdampak Bencana NTT

30 September 2026 - 13:59 WIB

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kabupaten Malang yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Surabaya

30 September 2026 - 13:28 WIB

Gerindra Pastikan Tak Ada Toleransi Kader yang Terbukti Melawan Hukum

30 September 2026 - 13:02 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Malang Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 13 Desa

30 September 2026 - 12:57 WIB

Bedah Buku di FH UB Bahas Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik

30 September 2026 - 12:18 WIB

Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice

30 September 2026 - 09:47 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !