BACAMALANG.COM – Polrestabes Surabaya akhirnya mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap sejumlah orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Ketintang pada, Senin (28/9/2026).
Ada 8 orang yang diamankan pada Senin dini hari itu. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tiga dari 8 orang tersebut merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Adapun kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang sedang melakukan pesta narkoba di salah satu kamar hotel. Saat dilakukan penggrebekan, didapati ada 8 orang yang sedang mengkonsumsi narkoba.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi, alat hisap, korek api, dan bekas bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap 8 orang tersebut, 7 diantaranya positif mengkonsumsi ekstasi, sementara satu orang positif sabu dan ekstasi.
Sebelumnya ramai diberitakan jika salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra berinisial MUA diamankan oleh Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada, Senin (28/9/2026).
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































