Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Penuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Feb 2024 12:12 WIB ·

Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Penuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu


 Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Ngajum Penuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu Perbesar

BACAMALANG.COM – Perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan di Desa/Kecamatan Ngajum telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang.

Hari ini, perkara pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih tersebut secara resmi dilaporkan ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.

“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres. Dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47,” kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah, Kamis (1/2/2024).

Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan, perkara tersebut telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelarkan. Di sini kami sesuai ketentuan, penanganan Tindak Pidana Pemilu, memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari lagi, namun kami akan lakukan dengan waktu minimal,” ujar Gandha.

Lebih jauh, Gandha pun berjanji akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Ditambahkannya, sejauh ini perkara tersebut tidak mempengaruhi kondusifitas.

“Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga, dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, bendera PDI Perjuangan yang berkibar di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dibakar oleh Ketua RT setempat, H.

Diduga, aksi pembakaran bendera itu dilatarbelakangi karena H merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih. Dari informasi yang dihimpun, H merupakan simpatisan dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Malang.

Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso SH menjelaskan, aksi pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (21/1/2024).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus: Sita 8,9 Kg Ganja, 1,6 Kg Sabu dan 1.500 Botol Miras Ilegal

8 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kedungpedaringan Geger! Lovebird Peliharaan Warga Hilang Bergiliran

8 Mei 2026 - 17:39 WIB

Motor Vario 125 Raib Digondol Maling di Kosan Lowokwaru Kota Malang

8 Mei 2026 - 15:46 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Pedagang Serahkan Bukti Transfer ke Polisi

8 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu

8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mekanik di Tumpang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Motor Konsumen

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !