Kades Sepanjang dan Pujiharjo Diduga Langgar UU Desa, Sanksinya Bisa Diberhentikan! - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Okt 2024 22:44 WIB ·

Kades Sepanjang dan Pujiharjo Diduga Langgar UU Desa, Sanksinya Bisa Diberhentikan!


 ilustrasi. (ist) Perbesar

ilustrasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Hasil gelar perkara yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan bahwa Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi, Saiful Anwar dan Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo, Hendik Arso melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Namun, kedua Kades itu justru melibatkan diri secara terang-terangan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomer urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) beberapa waktu lalu.

“Itu sudah ada status mas. Untuk kedua Kades penerusan dugaan pelanggaran ketentuan UU Desa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, adapun sanksi terhadap Kades yang melanggar larangan dalam politik praktis, merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Kemudian bila sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Adapun yang memberikan sanksi dalam hal ini merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri.

Dalam perkara kedua Kades ini, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kementerian terkait. Termasuk kepada Pj Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

“Benar, sudah kita teruskan sesuai ketentuan,” pungkas Allam.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) melaporkan keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon Salaf. Tim Hukum GUS kemudian melaporkan perkara itu ke Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 695 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PPP Kabupaten Malang Benahi Struktur, Bidik Kursi DPRD Pemilu Mendatang

30 April 2026 - 21:56 WIB

BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Tak Hapus Dugaan Maladministrasi Pemkab

30 April 2026 - 21:38 WIB

Modus Pesan Minuman, Pria Paruh Baya Gasak Tiga HP Pegawai Warung di Blimbing

30 April 2026 - 18:08 WIB

Museum Satwa Jatim Park 2, Jelajahi Dunia Satwa Tanpa Harus Meninggalkan Indonesia

30 April 2026 - 18:01 WIB

Diduga Hendak Mencuri, Dua OTK Masuk Rumah Warga Candirenggo Singosari Beralasan Pindah WiFi

30 April 2026 - 17:13 WIB

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak, Balita Dipaksa Mengamen di Kepanjen

30 April 2026 - 17:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !