BACAMALANG.COM – Hasil gelar perkara yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan bahwa Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi, Saiful Anwar dan Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo, Hendik Arso melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Namun, kedua Kades itu justru melibatkan diri secara terang-terangan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomer urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) beberapa waktu lalu.
“Itu sudah ada status mas. Untuk kedua Kades penerusan dugaan pelanggaran ketentuan UU Desa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, adapun sanksi terhadap Kades yang melanggar larangan dalam politik praktis, merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Kemudian bila sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Adapun yang memberikan sanksi dalam hal ini merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri.
Dalam perkara kedua Kades ini, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kementerian terkait. Termasuk kepada Pj Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
“Benar, sudah kita teruskan sesuai ketentuan,” pungkas Allam.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) melaporkan keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon Salaf. Tim Hukum GUS kemudian melaporkan perkara itu ke Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024).
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































