BACAMALANG.COM – Untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik kampus UWG, Konten Kreator Gilang Herlambang (@gilang.herl) hadir di Universitas Widya Gama Malang (UWG Malang) pada Jumat (27/2/2025). Gilang bertemu dengan Rektor UWG Malang, Dr. Anwar, SH., MHum., di ruang kerja rektor.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum UWG Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH., dan Kepala Humas UWG, M. Ramadhana, SS., MSi., MH. Gilang diminta untuk mengklarifikasi beberapa unggahan di akun Instagram-nya yang dianggap merendahkan nama baik institusi.
Rektor UWG Malang, Dr. Anwar, menjelaskan bahwa pernyataan Gilang dalam beberapa unggahan yang menyebut UWG Malang sebagai “kampus kecil” dan “kampus urban legend” dapat berdampak serius pada citra kampus.
“Pernyataan semacam itu mempengaruhi nilai jual dan promosi kampus kami. Sebagai kampus swasta, kami sepenuhnya bergantung pada biaya dari mahasiswa untuk membiayai operasional, termasuk gaji dosen dan karyawan. Jika konten tersebut berpengaruh pada citra kampus, maka dampaknya bisa terasa pada jumlah mahasiswa baru yang masuk, yang tentu saja berdampak pada kelangsungan kampus ini,” ujar Dr. Anwar, Jumat (27/2/2025).
Lebih lanjut, Dr. Anwar menegaskan bahwa sebagai konten kreator, Gilang harus memahami norma sosial, agama, dan hukum. Pernyataan tersebut berisiko melanggar hukum, mengingat adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten yang merugikan pihak lain.
Rektor UWG Malang menyebutkan bahwa jika pihak kampus merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan tuntutan pidana ganti rugi sebesar 6 miliar rupiah. Namun, Dr. Anwar menekankan bahwa UWG Malang memilih untuk memberikan kesempatan kepada Gilang untuk memperbaiki sikapnya.
“Kami menghargai Mas Gilang sebagai konten kreator muda yang masih bisa dibina. Sebagai kampus, kami lebih memilih untuk mendidik dan memberikan pembinaan, bukan menghambat. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi Mas Gilang agar lebih hati-hati dalam membuat konten, dan pihak kampus telah memaafkan tindakannya,” jelasnya.
Gilang Herlambang, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pernyataan dalam konten yang diunggahnya menyinggung pimpinan dan sivitas akademika UWG Malang. Ia mengakui bahwa unggahannya telah menimbulkan kegaduhan.
“Sebenarnya konten yang diunggah tersebut tidak ada unsur kesengajaan dan maksudnya untuk lawakan. Namun, saya tidak menyadari dampaknya seperti ini. Atas tindakan dan pernyataan saya, saya sudah meminta maaf kepada pihak kampus melalui Rektor UWG,” terangnya.
Sementara itu, Dr. Solehoddin, SH., MH., selaku kuasa hukum UWG Malang, bersama Kepala Humas M. Ramadhana, SS., MSi., MH., menyampaikan bahwa untuk memulihkan nama baik UWG Malang, Gilang diminta untuk membuat konten yang positif dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai UWG Malang selama enam bulan ke depan.
“Pembuatan konten yang positif dan informatif ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih baik tentang kampus ini, serta membantu memperbaiki hubungan antara UWG Malang dan Mas Gilang,” tandas Ramadhana.
Pertemuan tersebut juga dianggap sebagai ajang silaturahmi menjelang bulan Ramadhan 1446 H, dan UWG Malang berharap hubungan yang lebih baik dapat terjalin antara konten kreator dan institusi pendidikan tinggi di masa depan. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik, sambil mengingatkan pentingnya komunikasi bijak dalam setiap aktivitas, terutama di dunia digital.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































