Pansus DPRD Kabupaten Malang, Bahas Raperda PD Perseroan BPR Artha Kanjuruhan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 30 Jul 2020 11:54 WIB ·

Pansus DPRD Kabupaten Malang, Bahas Raperda PD Perseroan BPR Artha Kanjuruhan


 Pansus DPRD Kabupaten Malang, Bahas Raperda PD Perseroan BPR Artha Kanjuruhan Perbesar

BACAMALANG.COM- Pansus DPRD Kabupaten Malang segera membahas Raperda Tentang Perusahaan PD Perseroan BPR Artha Kanjuruhan.

Hal itu setidaknya dikatakan Ketua Pansus Raperda Perseroda BPR Artha Kanjuruhan Amarta Faza, ST., M.Si Kamis (30/7/2020).

“Setelah Kami mempelajari naskah akademik yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, Kami Anggota Pansus melihat urgensi pembahasan Perda ini merupakan konsekuensi logis dari PP no.54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 terkait bentuk BUMD”, papar Amarta Faza, ST., M.Si.

Pria yang akrab disapa Pasha tersebut mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Jadi PP no.54 tahun 2017 tidak mengenal istilah PT sebagai bagian dari BUMD.

“Selain itu jika menggunakan istilah PT maka akan dianggap sama atau tidak berbeda dengan PT swasta, dan bukanlah BUMD yang jelas-jelas di dalamnya ada keterlibatan pemerintah daerah karena BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga mekanisme penyesuaian bentuk badan hukum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan”, terang pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang.

Sekilas informasi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang terdiri atas 21 (Dua Puluh Satu) BAB dan 122 (Seratus Dua Puluh Dua) Pasal.

Adapun ruang lingkup pengaturan dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Raperda ini nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang.

Pasha menuturkan, pihaknya melihat ada beberapa semangat sekaligus landasan filosofis-sosiologis yang perlu dibawa bersama pada saat pembahasan nantinya.

Yaitu kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat harus mendukung dan meningkatkan perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan azas keadilan sosial.

BPR idealnya harus mampu membantu UMKM yang banyak terdampak secara ekonomi pada saat ini.

“Saya meyakini bahwa sektor finansial khususnya perbankan adalah mesin penggerak-pendongkrak ekonomi untuk melalui krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” pungkas Pasha. (had/zuk)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Vario 125 Raib Saat Diparkir di Sukun, Pemilik Alami Kerugian Rp15 Juta

15 Mei 2026 - 09:12 WIB

Digerebek di Dampit, Dua Pengedar Sabu Malang Selatan Dibekuk Polisi

15 Mei 2026 - 06:49 WIB

Desak PERBASI Pusat Investigasi Dugaan Cacat Administrasi Kepengurusan di Kabupaten Malang

15 Mei 2026 - 06:40 WIB

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !