Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Jun 2026 18:04 WIB ·

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron


 Kasatreskrim Polres Batu, Zaenal Arifin, didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rochman, saat menunjukkan barang bukti dihadapan awak media. (Yan) Perbesar

Kasatreskrim Polres Batu, Zaenal Arifin, didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rochman, saat menunjukkan barang bukti dihadapan awak media. (Yan)

BACAMALANG.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan hasil pencurian. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan dua orang terduga penadah berinisial KW dan EWP.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Saat ini kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, yang diduga berperan sebagai penadah,” ujar AKP Zaenal Arifin.

Dari hasil pemeriksaan, KW diduga menjadi perantara penjualan sepeda motor hasil curian kepada EWP dengan nilai transaksi sebesar Rp8,6 juta. Sementara pelaku utama pencurian berinisial Y telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban dan pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat aksi kejahatan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32,7 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, mengunci pintu, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak tergiur membeli kendaraan atau barang dengan harga yang tidak masuk akal maupun tanpa dokumen kepemilikan yang sah karena berpotensi merupakan hasil tindak kejahatan.

“Ia menegaskan Polres Batu akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu.”

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepergok Warga Saat Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Kota Batu Babak Belur Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

1 Juli 2026 - 06:25 WIB

Enam Bulan, Polres Batu Bongkar 40 Kasus Narkoba dan Ringkus 47 Tersangka

30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

30 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Grand Paviliun RSSA Hadirkan Layanan VVIP Modern, Khofifah: Pasien Tak Perlu Dipindah ke ICU

29 Juni 2026 - 22:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !