BACAMALANG.COM – Komitmen Polres Batu dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui kinerja Satresnarkoba. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 40 kasus narkotika dan mengamankan 47 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 34 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sementara enam kasus lainnya masih dalam proses penyidikan untuk mengembangkan jaringan yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, menjelaskan mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, perantara, hingga kurir. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Umumnya mereka menggunakan sistem ‘ranjau’ dalam transaksi untuk menyembunyikan barang bukti agar terhindar dari pengawasan petugas,” ujar Iptu Bobby saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).
Selama enam bulan terakhir, polisi menyita barang bukti berupa 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, dan 87 butir ekstasi. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp136.432.680, dengan rincian sabu seharga Rp1,2 juta per gram, ganja Rp21.600 per gram, dan ekstasi Rp500 ribu per butir.
Menurut Bobby, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 592 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, 1,25 gram ganja untuk satu orang, dan satu butir ekstasi digunakan oleh dua orang.
Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba juga berhasil membongkar dua jaringan pengedar. Pada 16 Mei 2026, petugas menangkap tersangka berinisial ZI, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan pelaku disita 15 butir ekstasi dan 27 bungkus sabu siap edar.
Pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil. Pada 6 Juni 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial BU, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari rumahnya, petugas menemukan 17 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di tempat sampah dapur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi kepemilikan sabu di atas lima gram dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
“Polres Batu berkomitmen terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat,” tegas Iptu Bobby Abadi Rustam.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































