BACAMALANG.COM – Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen Agus Subyantoro S.H., M.H. menyoroti tiga aspek hukum yang perlu dituntaskan dalam rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen senilai ratusan miliar rupiah oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Menurut Agus, pemenuhan dasar hukum harus diselesaikan lebih dulu sebelum proyek tersebut dilanjutkan. Ia menyebut ada tiga simpul persoalan hukum yang berpotensi menghambat proyek jika dibiarkan, yakni tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan potensi konflik kepentingan.
Agus menjelaskan, simpul pertama menyangkut kepatuhan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap pemanfaatan dan alih fungsi lahan wajib sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.
Simpul kedua terkait hukum agraria. Berdasarkan kajiannya, tapak alun-alun di sisi selatan Stadion Kanjuruhan berpotensi menggunakan lahan sawah produktif di Desa Kedungpedaringan dan Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen. Kondisi itu dinilai berbenturan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang moratorium konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
“Kondisi ini secara tidak langsung berhadapan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang telah memberlakukan moratorium konversi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” tegas Agus.
Simpul ketiga, lanjut Agus, adalah risiko konflik kepentingan dan dimensi antikorupsi. Perubahan lokasi proyek secara mendadak dan kurang transparan pada proyek strategis dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum tata negara.
Untuk mengantisipasi dampak hukum, Agus merumuskan lima rekomendasi. Pertama, Pemkab Malang mempublikasikan dokumen RDTR Kepanjen dan RTRW Kabupaten Malang secara daring sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, menggelar konsultasi publik yang substantif. Ketiga, mengaudit kesesuaian peta lokasi dengan regulasi LP2B sebelum pembebasan lahan. Keempat, bersama DPRD membuka mekanisme uji konflik kepentingan bagi pejabat strategis. Kelima, melibatkan BPK atau BPKP sejak tahap perencanaan demi akuntabilitas anggaran.
Agus menegaskan tidak menolak pembangunan ruang publik. Alun-alun yang representatif memang dibutuhkan warga Kepanjen. Namun prosesnya harus transparan dan patuh hukum. Ia juga mengingatkan, wajah kota yang megah tanpa pondasi hukum yang kokoh hanya akan menjadi fasad yang rawan runtuh secara fisik maupun yuridis.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































