Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Jun 2026 14:39 WIB ·

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen


 Praktisi hukum Malang, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, S.H. (Agus for bacamalang) Perbesar

Praktisi hukum Malang, Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, S.H. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen Agus Subyantoro S.H., M.H. menyoroti tiga aspek hukum yang perlu dituntaskan dalam rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen senilai ratusan miliar rupiah oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Menurut Agus, pemenuhan dasar hukum harus diselesaikan lebih dulu sebelum proyek tersebut dilanjutkan. Ia menyebut ada tiga simpul persoalan hukum yang berpotensi menghambat proyek jika dibiarkan, yakni tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan potensi konflik kepentingan.

Agus menjelaskan, simpul pertama menyangkut kepatuhan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap pemanfaatan dan alih fungsi lahan wajib sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.

Simpul kedua terkait hukum agraria. Berdasarkan kajiannya, tapak alun-alun di sisi selatan Stadion Kanjuruhan berpotensi menggunakan lahan sawah produktif di Desa Kedungpedaringan dan Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen. Kondisi itu dinilai berbenturan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang moratorium konversi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

“Kondisi ini secara tidak langsung berhadapan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang telah memberlakukan moratorium konversi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” tegas Agus.

Simpul ketiga, lanjut Agus, adalah risiko konflik kepentingan dan dimensi antikorupsi. Perubahan lokasi proyek secara mendadak dan kurang transparan pada proyek strategis dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum tata negara.

Untuk mengantisipasi dampak hukum, Agus merumuskan lima rekomendasi. Pertama, Pemkab Malang mempublikasikan dokumen RDTR Kepanjen dan RTRW Kabupaten Malang secara daring sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, menggelar konsultasi publik yang substantif. Ketiga, mengaudit kesesuaian peta lokasi dengan regulasi LP2B sebelum pembebasan lahan. Keempat, bersama DPRD membuka mekanisme uji konflik kepentingan bagi pejabat strategis. Kelima, melibatkan BPK atau BPKP sejak tahap perencanaan demi akuntabilitas anggaran.

Agus menegaskan tidak menolak pembangunan ruang publik. Alun-alun yang representatif memang dibutuhkan warga Kepanjen. Namun prosesnya harus transparan dan patuh hukum. Ia juga mengingatkan, wajah kota yang megah tanpa pondasi hukum yang kokoh hanya akan menjadi fasad yang rawan runtuh secara fisik maupun yuridis.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

30 Juni 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Grand Paviliun RSSA Hadirkan Layanan VVIP Modern, Khofifah: Pasien Tak Perlu Dipindah ke ICU

29 Juni 2026 - 22:13 WIB

Lawatan Strategis ke Jepang, UMM Buka Peluang Karir Internasional

29 Juni 2026 - 21:38 WIB

Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan Bella Vista, Kuasa Hukum Tarigan Nilai Dakwaan JPU Prematur

29 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !