Tim Hukum Malang Jejeg Gelar Diskusi, Ini Komentar Para Pakar - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 30 Jul 2020 17:14 WIB ·

Tim Hukum Malang Jejeg Gelar Diskusi, Ini Komentar Para Pakar


 Tim Hukum Malang Jejeg Gelar Diskusi, Ini Komentar Para Pakar Perbesar

BACAMALANG.COM – Tim Hukum Malang Jejeg menggelar expert meeting ata diskusi ahli para pakar dengan tema Problematika Hukum Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Malang.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr M Ali Syafaat,SH MH, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya, Dr. Wawan Sobari dan Moderator: Dr Susianto SH MH CLA di Hotel Gajahmada Graha Kota Malang, Kamis (30/7/2020).

Wawan Sobari menekankan tentang fenomena pembelahan politik di Pilkada.

“Intinya pembelahan politik dan politik petahana adalah hal yang tidak mudah dilawan,” tegasnya.

Wawan menambahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Malang pembelahan politiknya lebih banyak kubu nasionalis dibanding partai berbasis partai Islam.

“Elitlah yg membentuk nilai-nilai politik di daerahnya, dan Inilah yang nanti menentukan warna dari Pilkada,” paparnya.

Wawan mengatakan, ada 224 petahana dari 270 daerah yg akan maju kembali dalam pilkada nanti. Sehingga peraturan tentang langkah-langkah petahana dalam kampanye adalah salah satu yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Sementara Ali Syafaat menuturkan, payung hukum untuk mengontrol petahana sebenarnya sudah banyak, termasuk UU pemerintahan daerah.

“Tapi masalahnya dari semua koridor hukum tersebut, ada yang tidak bisa mengontrol hal-hal tertentu,” ujarnya.

Ia memberi contoh pada momen pemberian bantuan, seorang kepala daerah yang juga petahana punya peran untuk mendampingi, yang membuatnya menjadi populis.

“UU lebih banyak memberi pembatasan hanya di sektor masa pemerintahan saja,” tandasnya.

Ketua tim hukum Malang Jejeg Susianto mengatakan, diskusi ini digelar untuk menyamakan persepsi para stakeholder menyambut Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Malang.
Sementara bakal calon Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono mengaku diskusi ini adalah langkah positif dalam mempersiapkan diri di Pilakda pada bulan Desember 2020 mendatang.

“Hukum itu bisa bersayap atau tidak, tergantung dari sudut pandangnya, semoga hasil diskusi ini nantinya bisa
mengubah oligarki yang ada, termasuk memanfaatkan orang hukum,” tandas Sam HC, sapaannya.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah stakeholder seperti komisioner KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang. (ned/zuk)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

557 Gempa Guncang Jatim Sepanjang September, Tujuh Kali Dirasakan Warga

1 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Trauma Korban Kecelakaan KM Virgo di Singosari Dipulihkan, Polres Malang Berikan Pendampingan Psikologis

1 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Akui Pernah Beraksi di Sejumlah TKP, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polres Batu

1 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Bau Menyengat Limbah Biogas Masuk Rumah, Warga Tlekung Lapor Polisi: “Ibu Saya Sampai Batuk Darah”

1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Malang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, BK Tunggu Kepolisian

1 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kebakaran Toko Ogan Malang: Penjaga Toko Alami Luka Bakar, Kerugian Capai Rp25 Juta

1 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !