Oleh: Reghan Athaya Suandi
Indonesia selalu memberikan kejutan bagi masyarakatnya di setiap waktu. Terbaru, lebih tepatnya pada 28 Agustus lalu, puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru di Indonesia melakukan demo besar-besaran. Peristiwa tersebut tentu saja menjadi perhatian banyak publik.
Demonstrasi ini pada dasarnya ditunjukkan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan dari para buruh. Beberapa tuntutan mereka antara lain protes upah murah yang mereka terima, penolakan sistem outsourcing, serta mendorong pemerintah melakukan peningkatan upah minimum pada 2026. Aksi serentak ini diketahui berpusat di depan gedung DPR RI dan diberi nama Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).
Aksi ini juga bersangkutan dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam memperingati Hari Buruh Indonesia. “Kita ingin hapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja,” kata Prabowo dalam momen tersebut. Momen ini menjadi salah satu perkara yang mendasari terjadinya aksi yang dilakukan oleh para buruh.
Outsourcing sendiri dapat diartikan sebagai praktik dalam dunia bisnis yang melibatkan tenaga kerja eksternal. Praktik ini biasanya memberikan pengaruh terhadap para buruh, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan.
Masalah kesejahteraan buruh telah tertulis dengan jelas dalam Undang – Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1). Aturan itu kurang lebih isinya mengatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya. Akan tetapi, apakah kenyataan yang terjadi saat ini sesuai dengan undang-undang tersebut, apakah para buruh telah mendapatkan hak yang memang seharusnya milik mereka, dan apakah pemerintah telah menyadari adanya kekeliruan dalam dunia kerja? Semua pertanyaan ini akan terjawab oleh keadaan yang terus berlanjut di negara tercinta kita.
Keadaan yang menunjukkan bahwa banyak buruh yang menuntut haknya salah satunya dapat dilihat melalui desakan menghapus sistem outsourcing dapat menjawab pertanyaan di atas. Menurut hemat penulis, penghapusan outsourcing memang akan memberikan batu tumpuan bagi para tenaga kerja, tetapi di lain sisi akan memunculkan masalah baru yang tidak diharapkan oleh kita semua. Beberapa di antaranya seperti mulai dari mengganggu pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, mengurangi efesiensi dikarenakan akan terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) massal bagi para tenaga kerja perusahaan outsourcing, dan berbagai masalah lainnya.
Dengan melihat masalah yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah dianjurkan untuk mengambil keputusan yang benar-benar bijak dalam masalah ini. Jika tidak melakukan demikian, ini akan memberikan pengaruh besar dalam dunia ekonomi. Penghapusan sistem ini sudah seharusnya dapat dimodifikasi menjadi pembaharuan sistem yang akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Satu hal yang bisa dilakukan pemerintah menurut penulis adalah dengan memperbarui undang-undang mengenai cara kerja sistem ini. Satu di antaranya perihal kontrak buruh outsourcing yang biasanya hanya lima hingga enam bulan bulan diperpanjang menjadi dua tahun. Kemudian juga perlu ada jaminan perpanjangan kalau performanya baik.
Di samping itu, pemerintah perlu melakukan standarisasi upah ataupun gaji bagi para pekerja outsourcing. Langkah ini dinilai mampu menyingkirkan diskriminasi buruh outsourcing dengan buruh tetap.
Pembentukan badan yang mengawasi perusahaan outsourcing di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI juga dirasa perlu dilakukan pemerintah. Pasalnya, keberadaan badan ini dapat meminimalisasi terjadinya perusahaan-perusahaan yang melakukan manipulasi kontrak.
Dengan adanya pembaharuan ini, buruh akan mendapatkan kepastian dan sejahtera. Tidak hanya itu, kinerja perusahaan akan tetap stabil, efisiensi tetap berlanjut, dan pertumbuhan ekonomi akan berkembang pesat. Hal yang pasti pemerintah juga bisa mewujudkan keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Indonesia.
*) Penulis merupakan santri di Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar (PPI AMF) Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pria berusia 15 tahun ini berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Reghan bisa dihubungi melalui email [email protected].




















































