Rencana Penghapusan Outsourcing: Menyelesaikan atau Menyisakan Masalah Bagi Indonesia? - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 7 Sep 2025 15:41 WIB ·

Rencana Penghapusan Outsourcing: Menyelesaikan atau Menyisakan Masalah Bagi Indonesia?


 Rencana Penghapusan Outsourcing: Menyelesaikan atau Menyisakan Masalah Bagi Indonesia? Perbesar

Oleh: Reghan Athaya Suandi

‎Indonesia selalu memberikan kejutan bagi masyarakatnya di setiap waktu. Terbaru, lebih tepatnya pada 28 Agustus lalu, puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru di Indonesia melakukan demo besar-besaran. Peristiwa tersebut tentu saja menjadi perhatian banyak publik.

‎Demonstrasi ini pada dasarnya ditunjukkan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan dari para buruh. Beberapa tuntutan mereka antara lain protes upah murah yang mereka terima, penolakan sistem outsourcing, serta mendorong pemerintah melakukan peningkatan upah minimum pada  2026. Aksi serentak ini diketahui berpusat di depan gedung DPR RI dan diberi nama Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).

‎Aksi ini juga bersangkutan dengan apa yang dikemukakan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam memperingati Hari Buruh Indonesia.  “Kita ingin hapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja,” kata Prabowo dalam momen tersebut. Momen ini menjadi salah satu perkara yang mendasari terjadinya aksi yang dilakukan oleh para buruh.

‎Outsourcing sendiri dapat diartikan sebagai praktik dalam dunia bisnis yang melibatkan tenaga kerja eksternal.  Praktik ini biasanya memberikan pengaruh terhadap para buruh, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan.

‎Masalah kesejahteraan buruh telah tertulis dengan jelas dalam Undang – Undang (UU) Nomor  13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1). Aturan itu kurang lebih isinya mengatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya. Akan tetapi, apakah kenyataan yang terjadi saat ini sesuai dengan undang-undang  tersebut,  apakah para buruh telah mendapatkan hak yang memang seharusnya milik mereka, dan apakah pemerintah telah menyadari adanya kekeliruan dalam dunia kerja? Semua pertanyaan ini akan terjawab oleh keadaan yang terus berlanjut di negara tercinta kita.

‎Keadaan yang menunjukkan bahwa banyak buruh yang menuntut haknya salah satunya dapat dilihat melalui desakan menghapus sistem outsourcing dapat menjawab pertanyaan di atas. Menurut hemat penulis, penghapusan outsourcing memang akan memberikan batu tumpuan bagi para tenaga kerja, tetapi di lain sisi akan memunculkan masalah baru yang tidak diharapkan oleh kita semua. Beberapa di antaranya seperti mulai dari mengganggu pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, mengurangi efesiensi dikarenakan akan terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) massal bagi para tenaga kerja perusahaan outsourcing, dan berbagai masalah lainnya.

‎Dengan melihat masalah yang telah disebutkan sebelumnya,  pemerintah dianjurkan untuk mengambil keputusan yang benar-benar bijak dalam masalah ini. Jika tidak melakukan demikian, ini akan memberikan pengaruh besar dalam dunia ekonomi. Penghapusan sistem ini sudah seharusnya dapat dimodifikasi menjadi pembaharuan sistem yang akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

‎Satu hal yang bisa dilakukan pemerintah menurut penulis adalah dengan memperbarui undang-undang mengenai cara kerja sistem ini. Satu di antaranya perihal kontrak buruh outsourcing yang biasanya hanya lima hingga enam bulan bulan diperpanjang menjadi dua tahun. Kemudian juga perlu ada jaminan perpanjangan kalau performanya baik.

‎Di samping itu, pemerintah perlu melakukan standarisasi upah ataupun gaji bagi para pekerja outsourcing. Langkah ini dinilai mampu menyingkirkan diskriminasi buruh outsourcing dengan buruh tetap.

‎Pembentukan badan yang mengawasi perusahaan outsourcing di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI juga dirasa perlu dilakukan pemerintah. Pasalnya, keberadaan badan ini dapat meminimalisasi terjadinya perusahaan-perusahaan yang melakukan manipulasi kontrak.

‎Dengan adanya pembaharuan ini, buruh akan mendapatkan kepastian dan sejahtera. Tidak hanya itu, kinerja perusahaan akan tetap stabil, efisiensi  tetap berlanjut, dan pertumbuhan ekonomi akan berkembang pesat. Hal yang pasti pemerintah juga bisa mewujudkan keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Indonesia.


‎*) Penulis merupakan santri di Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar (PPI AMF) Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pria berusia 15 tahun ini berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Reghan bisa dihubungi melalui email [email protected].

Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !