FGII Tuntut Menteri Permudah Guru Swasta Dapatkan NUPTK dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 8 Sep 2020 09:42 WIB ·

FGII Tuntut Menteri Permudah Guru Swasta Dapatkan NUPTK dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan


 FGII Tuntut Menteri Permudah Guru Swasta Dapatkan NUPTK dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

BACAMALANG.COM – Federasi Guru Independen Republik Indonesia (FGII) Kabupaten Malang, menuntut Kemendikbud untuk mempermudah dalam mendapatkan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua FGII Kabupaten Malang, Manan Supriadi Spd menjelaskan, sudah banyak keluhan guru swasta khususnya yang ada di kabupaten Malang, terkait ribetnya mendapatkan NUPTK dan kartu BPJS. “Guru swasta yang ada di Indonesia, mengalami nasib yang sama dengan guru di Kabupaten Malang terkait kesulitan dalam mendapatkan NUPTK dan kartu BPJS,” kata dia.

Menurutnya, pihak terkait dalam hal ini Dirjen Pendidikan, seharusnya paham dan mengerti posisi mereka. Apalagi data mereka sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). “Sudah banyak massa guru di Kabupaten Malang yang mengabdi 15 tahun, NUPTK juga tidak turun. Keluhan para guru swasta dalam proses penerbitan NUTPK sangat lama dan terkesan di ulur – ulur waktunya, dengan dalih berkas administrasi kurang lengkap, meskipun di DAPODIK sudah dikirim,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, kondisi guru yang mengabdi cukup memprihatinkan. Ada yang sudah mencapai usia 55 Tahun dengan massa kerja 15 tahun, NUPTK juga tidak turun. “Di daerah kami ada guru yang usianya sudah hampir 55 tahun, tapi belum mendapatkan NUPTK, dan tidak tahu harus bagaimama ngurusnya,” ungkapnya , dalam acara diskusi daring dengan Kemendikbud Republik Indonesia.

Gaji guru seperti dirinya yang mengawali mengajar mulai 1996 bahkan hanya Rp 20 ribu, sampai sekarang menjadi kepala sekolah Rp 1,2 juta. Sebagai guru, gaji ini sangat jauh dari layak. “Sangat kami sesalkan rencana pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan yang gajinya dibawah 5 jutaan, banyak diantara kita para guru malah tidak dapat, ” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut para guru ini tidak mendapatkan payung hukum karena guru tidak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. “kita hanya bisa mendengar dan memandang teman-teman kami yang ada di perusahaan yang mendapatkan kesejahteraan. Lindungi kami dengan payung hukum Pak Menteri, daftarkan kita pada BPJS ketenagakerjaan, sehingga kita terlindungi dan bisa maksimal dalam meningkatkan pendidikan,” pungkasnya. (yon/red)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

JKJT Edukasi Remaja Gereja tentang Bahaya Kecanduan Gadget, Aktivitas Alam Jadi Solusi Tingkatkan Fokus

14 Juni 2026 - 17:55 WIB

Transformasi Besar Unika Widya Karya Malang, Alumni dan Mahasiswa Diajak Jadi Duta Kampus

14 Juni 2026 - 16:21 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Program Magang Mandiri UMM Tuntas, Maha Patih Law Office Harap Sinergi Kampus dan Praktisi Hukum Terus Berlanjut

13 Juni 2026 - 07:11 WIB

GKB 5 UMM Diresmikan, Perkuat Posisi Kampus Putih sebagai Pusat Pendidikan Medis Nasional

12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !