Penyuluhan Hukum oleh PERADI di SMKN 7 Kota Malang: Remaja Sadar Hukum, Kreatif, dan Bertanggung Jawab - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Okt 2025 13:19 WIB ·

Penyuluhan Hukum oleh PERADI di SMKN 7 Kota Malang: Remaja Sadar Hukum, Kreatif, dan Bertanggung Jawab


 Berfoto bersama pada kegiatan yang berlangsung sukses, penyuluhan hukum bagi siswa, oleh DPC PERADI Kabupaten Malang melalui Bidang Probono dan Bantuan Hukum di SMKN 7 Kota Malang. (Sulistio for Baca Malang) Perbesar

Berfoto bersama pada kegiatan yang berlangsung sukses, penyuluhan hukum bagi siswa, oleh DPC PERADI Kabupaten Malang melalui Bidang Probono dan Bantuan Hukum di SMKN 7 Kota Malang. (Sulistio for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Suasana penuh semangat menyelimuti aula SMKN 7 Kota Malang pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat DPC PERADI Kabupaten Malang melalui Bidang Probono dan Bantuan Hukum menggelar penyuluhan hukum bagi para siswa. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, terutama mereka yang telah memiliki KTP dan mulai menjalani peran sebagai warga negara muda yang bertanggung jawab.

Penyuluhan dimulai pukul 07.00 WIB dengan pemaparan dari Akh Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., yang mengajak siswa memahami pentingnya peran aktif dalam menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi hukum. Dilanjutkan oleh Sulistio, S.H., M.H., yang membahas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan ide kreatif. Siswa dikenalkan pada berbagai bentuk HaKI seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang, serta dasar hukum yang melandasinya, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sulistio menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas. “Kalau kita tidak menghargai HaKI, sama saja kita membiarkan kreativitas bangsa dicuri,” ujarnya di hadapan para siswa.

Materi berlanjut dengan pembahasan mengenai kenakalan remaja oleh Istu Jiwa Prakoso, S.H., dan Mohammad Bagus Khakim, S.H. Mereka menguraikan berbagai pelanggaran hukum yang kerap terjadi di kalangan pelajar, seperti tawuran, bullying, penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan pencurian. Siswa diajak memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Penyuluhan ini juga menekankan bahwa remaja, menurut Pasal 26 UUD 1945, merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Hak-hak tersebut meliputi hak atas pendidikan, perlindungan anak, menyampaikan pendapat, serta hak untuk hidup dan berkembang. Di sisi lain, kewajiban siswa mencakup menjunjung hukum dan ketertiban, menghormati guru dan orang tua, menjaga nama baik sekolah dan bangsa, serta menghindari pelanggaran hukum.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama tim dari PERADI, yang memberikan ruang bagi siswa untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait isu hukum yang mereka hadapi atau temui dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala SMKN 7 Kota Malang, Suprijana, S.Pd., menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi penyuluhan hukum ini karena memberikan wawasan yang sangat penting bagi siswa kami. Mereka tidak hanya belajar tentang hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan agar siswa semakin sadar akan peran dan kewajiban mereka dalam masyarakat,” ujar Suprijana.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan para siswa SMKN 7 Kota Malang tumbuh menjadi generasi muda yang sadar hukum, kreatif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan peran mereka sebagai warga negara.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PPP Kabupaten Malang Benahi Struktur, Bidik Kursi DPRD Pemilu Mendatang

30 April 2026 - 21:56 WIB

BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Tak Hapus Dugaan Maladministrasi Pemkab

30 April 2026 - 21:38 WIB

Modus Pesan Minuman, Pria Paruh Baya Gasak Tiga HP Pegawai Warung di Blimbing

30 April 2026 - 18:08 WIB

Museum Satwa Jatim Park 2, Jelajahi Dunia Satwa Tanpa Harus Meninggalkan Indonesia

30 April 2026 - 18:01 WIB

Diduga Hendak Mencuri, Dua OTK Masuk Rumah Warga Candirenggo Singosari Beralasan Pindah WiFi

30 April 2026 - 17:13 WIB

Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak, Balita Dipaksa Mengamen di Kepanjen

30 April 2026 - 17:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !