Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ketua Versi Ahli Waris Mengaku Diusir Paksa dan Kehilangan HP - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 2 Feb 2026 13:27 WIB ·

Konflik Yayasan Unikama Memanas, Ketua Versi Ahli Waris Mengaku Diusir Paksa dan Kehilangan HP


 Kuasa hukum PPLP-PTPGRI, Sumardan, S.H., bersama Ketua PPLP-PTPGRI Christea, Wakil Ketua Tris, serta jajaran staf saat merilis laporan polisi kepada awak media. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum PPLP-PTPGRI, Sumardan, S.H., bersama Ketua PPLP-PTPGRI Christea, Wakil Ketua Tris, serta jajaran staf saat merilis laporan polisi kepada awak media. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Konflik kepengurusan dan kepemilikan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Ketua PPLP PT PGRI versi ahli waris, Dr. Christea Frisdiantara, mengaku menjadi korban pengusiran paksa disertai kekerasan oleh sejumlah dosen dan orang tak dikenal di lingkungan kampus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) di kantor PPLP PT PGRI. Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, MH, Christea telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan STTPM/173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut ikut terlibat, mulai dari dosen, pimpinan yayasan, hingga rektor aktif Unikama.

Disebut Puncak Konflik Sengketa Aset

Kuasa hukum Christea, Sumardhan, menyebut insiden pengusiran tersebut merupakan puncak dari konflik panjang yang berakar pada sengketa kepemilikan aset kampus.

“Ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan secara bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di lingkungan kampus sendiri,” ujar Sumardhan, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, Dr. Christea Frisdiantara merupakan ahli waris sah sekaligus pengurus legal PPLP PT PGRI, lembaga penyelenggara Unikama.

Ia menjelaskan, Unikama didirikan oleh dua tokoh, yakni Drs. H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan luas hampir tiga hektare.

“Kedua pendiri itu memiliki ahli waris, yakni Dr. Christea dan Dr. Tris. Mereka seharusnya yang berhak atas aset tersebut dan masuk dalam struktur kepengurusan PPLP PT PGRI,” terang Sumardhan.

Tanah itu tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni nomor 2100, 35, 174, 2101, 1952, dan 428, yang kemudian menjadi lokasi kampus Unikama di Jalan S. Supriadi Nomor 48, Kota Malang.

Dugaan Balik Nama Sertifikat

Masalah mencuat setelah wafatnya salah satu pendiri dan menurunnya kondisi kesehatan pendiri lainnya. Pada 2019, sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Kami menduga kuat balik nama itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” tegas Sumardhan.

Dalam konflik ini, Drs. Agus Priyono, dosen ASN di Unikama, mengklaim sebagai Ketua PPLP PT PGRI. Sementara Rektor Unikama, Dr. Sudi Dulaji, juga disebut terseret dalam konflik dan bahkan dilaporkan terpisah ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kampus senilai lebih dari Rp6,2 miliar.

Selain itu, Dr. Nawaji yang mengaku sebagai wakil ketua yayasan juga telah dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta kepengurusan dengan nomor laporan LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Sumardhan menegaskan, ASN seharusnya tidak boleh terlibat dalam kepengurusan yayasan swasta.

Kronologi Pengusiran

Dr. Christea mengungkapkan, saat kejadian ia berada di ruang PPLP bersama seorang staf bernama Slamet. Tiba-tiba datang lebih dari 20 orang berpakaian hitam yang dipimpin seorang dosen Unikama bernama Romadon.

“Saya dibentak, didorong, dan diseret keluar ruangan,” ungkap Christea.

Ia mengaku tetap duduk di kursi, namun kursi tersebut justru diangkat bersama dirinya dan dilempar ke lobi kampus. Tekanan dan intimidasi terus dilakukan hingga staf lainnya juga dipaksa keluar menuju area parkir.

Dalam situasi itu, handphone milik Slamet tertinggal di dalam ruangan. Saat diminta, kelompok tersebut mengaku tidak ada HP, padahal ponsel masih berdering saat dihubungi. Hingga kini, HP tersebut tidak ditemukan.

“Beberapa orang menyebut mereka bertindak atas perintah Agus Priyono dan rektor Unikama,” tegas Christea.

Dilaporkan ke Polisi

Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polresta Malang Kota dengan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian handphone. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan, juncto Pasal 20 KUHP mengenai peran pelaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan ini dan menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang,” tegas Sumardhan.

Christea berharap konflik yayasan tidak diselesaikan dengan intimidasi dan kekerasan.

“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal supremasi hukum dan rasa aman di lingkungan pendidikan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak rektor Unikama saat dikonfirmasi hanya menyampaikan pesan singkat, “mohon ditunggu”. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

JKJT Edukasi Remaja Gereja tentang Bahaya Kecanduan Gadget, Aktivitas Alam Jadi Solusi Tingkatkan Fokus

14 Juni 2026 - 17:55 WIB

Transformasi Besar Unika Widya Karya Malang, Alumni dan Mahasiswa Diajak Jadi Duta Kampus

14 Juni 2026 - 16:21 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Program Magang Mandiri UMM Tuntas, Maha Patih Law Office Harap Sinergi Kampus dan Praktisi Hukum Terus Berlanjut

13 Juni 2026 - 07:11 WIB

GKB 5 UMM Diresmikan, Perkuat Posisi Kampus Putih sebagai Pusat Pendidikan Medis Nasional

12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !