BACAMALANG.COM – Konflik kepengurusan dan kepemilikan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Ketua PPLP PT PGRI versi ahli waris, Dr. Christea Frisdiantara, mengaku menjadi korban pengusiran paksa disertai kekerasan oleh sejumlah dosen dan orang tak dikenal di lingkungan kampus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) di kantor PPLP PT PGRI. Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, SH, MH, Christea telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan STTPM/173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut ikut terlibat, mulai dari dosen, pimpinan yayasan, hingga rektor aktif Unikama.
Disebut Puncak Konflik Sengketa Aset
Kuasa hukum Christea, Sumardhan, menyebut insiden pengusiran tersebut merupakan puncak dari konflik panjang yang berakar pada sengketa kepemilikan aset kampus.
“Ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan secara bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di lingkungan kampus sendiri,” ujar Sumardhan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, Dr. Christea Frisdiantara merupakan ahli waris sah sekaligus pengurus legal PPLP PT PGRI, lembaga penyelenggara Unikama.
Ia menjelaskan, Unikama didirikan oleh dua tokoh, yakni Drs. H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs. H. Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan luas hampir tiga hektare.
“Kedua pendiri itu memiliki ahli waris, yakni Dr. Christea dan Dr. Tris. Mereka seharusnya yang berhak atas aset tersebut dan masuk dalam struktur kepengurusan PPLP PT PGRI,” terang Sumardhan.
Tanah itu tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni nomor 2100, 35, 174, 2101, 1952, dan 428, yang kemudian menjadi lokasi kampus Unikama di Jalan S. Supriadi Nomor 48, Kota Malang.
Dugaan Balik Nama Sertifikat
Masalah mencuat setelah wafatnya salah satu pendiri dan menurunnya kondisi kesehatan pendiri lainnya. Pada 2019, sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Kami menduga kuat balik nama itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” tegas Sumardhan.
Dalam konflik ini, Drs. Agus Priyono, dosen ASN di Unikama, mengklaim sebagai Ketua PPLP PT PGRI. Sementara Rektor Unikama, Dr. Sudi Dulaji, juga disebut terseret dalam konflik dan bahkan dilaporkan terpisah ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kampus senilai lebih dari Rp6,2 miliar.
Selain itu, Dr. Nawaji yang mengaku sebagai wakil ketua yayasan juga telah dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta kepengurusan dengan nomor laporan LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim.
Sumardhan menegaskan, ASN seharusnya tidak boleh terlibat dalam kepengurusan yayasan swasta.
Kronologi Pengusiran
Dr. Christea mengungkapkan, saat kejadian ia berada di ruang PPLP bersama seorang staf bernama Slamet. Tiba-tiba datang lebih dari 20 orang berpakaian hitam yang dipimpin seorang dosen Unikama bernama Romadon.
“Saya dibentak, didorong, dan diseret keluar ruangan,” ungkap Christea.
Ia mengaku tetap duduk di kursi, namun kursi tersebut justru diangkat bersama dirinya dan dilempar ke lobi kampus. Tekanan dan intimidasi terus dilakukan hingga staf lainnya juga dipaksa keluar menuju area parkir.
Dalam situasi itu, handphone milik Slamet tertinggal di dalam ruangan. Saat diminta, kelompok tersebut mengaku tidak ada HP, padahal ponsel masih berdering saat dihubungi. Hingga kini, HP tersebut tidak ditemukan.
“Beberapa orang menyebut mereka bertindak atas perintah Agus Priyono dan rektor Unikama,” tegas Christea.
Dilaporkan ke Polisi
Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polresta Malang Kota dengan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian handphone. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan, juncto Pasal 20 KUHP mengenai peran pelaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan ini dan menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang,” tegas Sumardhan.
Christea berharap konflik yayasan tidak diselesaikan dengan intimidasi dan kekerasan.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi soal supremasi hukum dan rasa aman di lingkungan pendidikan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak rektor Unikama saat dikonfirmasi hanya menyampaikan pesan singkat, “mohon ditunggu”. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































