BACAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Malang menyoroti perlunya optimalisasi serius terhadap sistem pengaduan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang. Meski Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan kanal aduan, efektivitas dan keterjangkauannya dinilai masih jauh dari ideal.
Pemerintah Kabupaten Malang diketahui telah membuka berbagai kanal pengaduan MBG, mulai dari website resmi, layanan WhatsApp, hingga hotline darurat 112 untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Selain itu, Pemkab juga berencana memperkuat sistem melalui pembentukan call center khusus sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan MBG di lapangan.
DPC GMNI Kabupaten Malang menilai keberadaan kanal pengaduan belum secara otomatis menjamin kualitas pengawasan program. Hal ini disebabkan beberapa persoalan mendasar, yaitu minimnya sosialisasi kanal pengaduan di tingkat desa, tidak adanya laporan terbuka terkait jumlah dan tindak lanjut aduan, ketiadaan indikator kinerja seperti response time dan resolution rate, serta lemahnya integrasi antara pengaduan masyarakat dan evaluasi kebijakan.
Dalam praktiknya, banyak persoalan operasional MBG seperti kualitas bahan pangan, distribusi makanan, hingga standar dapur justru muncul dari forum internal pemerintah, bukan dari sistem pengaduan publik yang transparan.
Secara nasional, program MBG merupakan proyek strategis dengan anggaran sangat besar dan cakupan luas, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah. Namun dalam implementasinya, program ini juga tidak lepas dari berbagai kritik. GMNI menilai, tanpa sistem pengaduan yang kuat dan transparan di tingkat daerah, Kabupaten Malang berpotensi mengalami masalah serupa.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa sistem pengaduan harus menjadi instrumen kontrol publik, bukan sekadar pelengkap administratif. Ia mempertanyakan efektivitas kanal pengaduan yang sudah dibentuk, termasuk berapa banyak aduan yang ditindaklanjuti. Menurutnya, tanpa transparansi, pengaduan hanya menjadi formalitas birokrasi.
Ia juga menekankan pentingnya keterhubungan antara pengaduan dan pengawasan nyata di lapangan. Baginya, pengaduan harus terintegrasi dengan sistem pengawasan dan tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus ada keberanian membuka data, mengevaluasi, dan menindak. Jika tidak, maka negara kehilangan fungsi kontrolnya.
GMNI menilai optimalisasi pengaduan MBG harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi transparansi data pengaduan berupa jumlah laporan, jenis masalah, dan status penyelesaian; penguatan sistem offline melalui posko pengaduan di desa/kecamatan dan petugas lapangan sebagai penghubung; integrasi digital dengan dashboard publik berbasis real-time dan sistem tracking laporan masyarakat; serta pelibatan masyarakat sipil seperti mahasiswa, organisasi pemuda, dan kelompok masyarakat.
DPC GMNI Kabupaten Malang menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh distribusi makanan, tetapi juga oleh kualitas pengawasan dan keterbukaan terhadap kritik publik. Bung Ulil menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa program sebesar MBG tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup. “Partisipasi rakyat adalah kunci. Tanpa pengaduan yang efektif dan transparan, maka kita sedang membangun program besar dengan fondasi yang rapuh,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































