BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar praktik eksploitasi anak di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sepasang suami istri ditindak setelah diduga mempekerjakan anak kandung yang masih balita untuk mengamen di tempat umum.
Kasus bermula dari aduan warga pada Minggu (26/4/2026). Polisi kemudian mengamankan FN (27) dan EP (36) di kawasan Stadion Kanjuruhan. Keduanya diduga rutin membawa sang anak mengamen ke sejumlah titik keramaian, termasuk pasar.
Barang bukti yang disita dari penindakan itu berupa uang tunai Rp 46.500 dan satu kaleng biskuit bekas yang dipakai untuk menampung uang.
Polisi menyebut anak korban sudah dilibatkan mengamen sejak masih bayi dan mulai disuruh berjalan sendiri membawa kaleng saat usia dua tahun. Aktivitas tersebut dinilai masuk kategori eksploitasi ekonomi karena merampas hak tumbuh kembang anak.
Penanganan kasus dikedepankan lewat pembinaan. Polres Malang menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk pendampingan anak korban agar pemulihan berjalan berkelanjutan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan kedua orang tua sudah dimintai pertanggungjawaban secara tertulis. “Kami telah mengamankan para terlapor dan meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan pihak desa setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pembinaan dipilih sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat diminta tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengarah pada eksploitasi karena berdampak buruk pada mental dan fisik anak.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































