BACAMALANG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Raden Rahmat (BEM Unira) Malang menegaskan pertemuan antara Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Lathifah Shohib tidak otomatis menyelesaikan polemik administrasi pemerintahan yang tengah menjadi perhatian publik.
Mahasiswa menilai, substansi persoalan bukan lagi sekadar isu keretakan hubungan politik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, melainkan dugaan maladministrasi dalam tata kelola dokumen pemerintahan, koordinasi birokrasi, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan administratif.
Ketua BEM Unira Malang, Abdul Aziz, mengatakan publik tidak boleh digiring hanya pada narasi rekonsiliasi politik, sementara dugaan pelanggaran prosedur administrasi negara belum dijelaskan secara transparan.
“Pertemuan politik tentu baik untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Tetapi rekonsiliasi elite tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup evaluasi terhadap dugaan maladministrasi yang sudah terlanjur menjadi perhatian publik,” kata Aziz dalam keterangan tertulis di Kepanjen, Kamis (30/4/2026).
Polemik tersebut bermula dari agenda audiensi Wakil Bupati Malang dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada 27 April 2026. Agenda itu kemudian memunculkan perdebatan terkait legalitas surat tugas, penggunaan dokumen kedinasan, hingga koordinasi internal Pemerintah Kabupaten Malang.
BEM Unira menyoroti penggunaan tanda tangan pindai atau hasil pemindaian pada Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026. Menurut Aziz, praktik tersebut menunjukkan lemahnya standar keamanan administrasi pemerintahan daerah di tengah dorongan transformasi digital birokrasi.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas yang mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam dokumen resmi pemerintahan.
“Dokumen strategis negara tidak boleh dikelola dengan standar administratif yang longgar. Persoalannya bukan sekadar teknis tanda tangan, tetapi menyangkut autentikasi, legalitas, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan keterlibatan pihak non-aparatur sipil negara (ASN), yakni Adhiwijaya Saputra, yang tercantum sebagai narahubung dalam dokumen kedinasan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
Menurut BEM Unira, pencantuman pihak nonstruktural dalam dokumen resmi pemerintahan berpotensi menimbulkan persoalan etika birokrasi dan memperlemah prinsip profesionalisme ASN.
“Birokrasi negara harus berjalan melalui jalur struktural yang jelas. Jika batas antara kewenangan formal dan informal mulai kabur, maka tata kelola pemerintahan menjadi rentan,” kata Aziz.
Mahasiswa turut menyoroti batalnya sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mendampingi Wakil Bupati dalam agenda audiensi tersebut karena disebut belum memperoleh izin dari Sekretaris Daerah maupun Bupati Malang.
BEM Unira menilai kondisi itu menunjukkan adanya problem koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang serta lemahnya konsolidasi kepemimpinan birokrasi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Fenomena ini memperlihatkan adanya fragmentasi koordinasi di tubuh birokrasi. Pemerintahan daerah tidak boleh berjalan dengan pola ‘dua komando’ yang membingungkan aparatur,” ujarnya.
Merespons dinamika di DPRD Kabupaten Malang, BEM Unira menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami polemik administrasi perjalanan dinas tersebut.
Menurut mahasiswa, langkah legislatif diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun potensi pelanggaran hukum terkait penggunaan dokumen dan anggaran perjalanan dinas.
Selain mendorong DPRD, BEM Unira juga meminta Inspektorat Kabupaten Malang melakukan audit investigatif secara independen dan transparan agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebelumnya, Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib membantah adanya konflik dengan Bupati Malang HM Sanusi dan menyebut komunikasi keduanya tetap berjalan baik. Pertemuan keduanya usai agenda audiensi dengan Wakil Presiden juga disebut sebagai bentuk koordinasi pemerintahan yang tetap terjaga.
Meski demikian, BEM Unira menegaskan klarifikasi politik tetap harus dipisahkan dari proses evaluasi administratif dan hukum.
“Dalam negara demokrasi, stabilitas politik memang penting. Tetapi akuntabilitas birokrasi dan kepastian hukum harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Aziz.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































