Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Mei 2026 13:51 WIB ·

Polres Malang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Wisawatan di Pantai Wediawu


 Kapolres Malang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Mapolres Malang. (ist) Perbesar

Kapolres Malang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Mapolres Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Polres Malang menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penyerangan, pengeroyokan dan perusakan terhadap wisatawan yang sedang berlibur di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Keempat tersangka itu diantaranya berinisial A, Z, Y, dan M. Keempat tersangka ini berasal dari sejumlah wilayah di Malang Raya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).

“Berdasarkan dua laporan polisi, telah ditetapkan tiga orang tersangka dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” kata AKBP Taat Resdi.

Ditambahkan pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Tulungagung itu, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat.
Ada yang berperan mencoret-coret kendaraan tersebut menggunakan cat semprot,” jelas Taat.

Lebih jauh, Taat menjelaskan, keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Malang. Polisi pun masih terus mendalami perkara tersebut.

“Untuk tiga orang pertama, dikenakan pasal dugaan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan atau perusakan, red).
Sedangkan satu orang yang ditetapkan siang ini dikenakan pasal penghasutan, karena dia menghasut dan mengajak sekelompok massa untuk bersama-sama menuju ke lokasi peristiwa,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gerindra Pastikan Tak Ada Toleransi Kader yang Terbukti Melawan Hukum

30 September 2026 - 13:02 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Malang Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 13 Desa

30 September 2026 - 12:57 WIB

Bedah Buku di FH UB Bahas Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik

30 September 2026 - 12:18 WIB

Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice

30 September 2026 - 09:47 WIB

Patroli Humanis Polres Malang Bagikan Sembako Sambil Sosialisasikan Layanan 110

30 September 2026 - 08:37 WIB

Dugaan Kasus Narkotika Libatkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang, GRIB JAYA Desak Tindakan Tegas

30 September 2026 - 08:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !