Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Jun 2026 16:29 WIB ·

Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua


 Sumardhan, S.H., dari Kantor Edan Law selaku kuasa hukum Budi, usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Sumardhan, S.H., dari Kantor Edan Law selaku kuasa hukum Budi, usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang mediasi pertama perkara renovasi rooftop yang diduga menyebabkan rumah kos milik Budi mengalami kebanjiran berakhir tanpa kesepakatan. Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (18/6/2026), kedua belah pihak hadir secara langsung, namun belum menemukan titik temu terkait tuntutan ganti rugi.

Penggugat, Budi, hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Edan Law, Sumardhan, SH. Sementara tergugat, Ivans Akbar Hernawan yang diketahui merupakan karyawan Bank BRI bagian lelang, hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan, SH, menyatakan bahwa mediasi pertama tersebut menemui jalan buntu.

“Hari ini kami menghadiri sidang mediasi pertama. Baik penggugat maupun tergugat hadir, namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga dapat dikatakan gagal,” ujar Sumardhan usai persidangan.

Menurutnya, hakim mediator telah mendorong kedua pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tergugat menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.

“Tadi hakim menyarankan agar dilakukan perdamaian. Namun pihak tergugat menilai tuntutan yang diajukan terlalu besar. Bahkan yang bersangkutan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp1 juta dan menganggap persoalan ini sudah selesai,” jelasnya.

Sumardhan menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan sejumlah bukti berupa foto, video, dan dokumen yang menggambarkan dampak kebocoran serta kerugian yang dialami kliennya. Meski demikian, tergugat tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan.

“Karena mediasi pertama belum berhasil, hakim masih memberikan kesempatan untuk mediasi kedua. Harapan kami, perkara ini tidak perlu berlanjut ke persidangan pokok apabila tergugat bersedia memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami klien kami,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan bukan tanpa dasar.

“Kami tidak asal meminta ganti rugi. Semua disertai bukti foto, dokumen, hingga video. Bahkan jika perkara ini berlanjut ke persidangan, kami telah menyiapkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan,” tegas Sumardhan.

Perkara ini bermula dari renovasi rumah milik Ivans Akbar Hernawan yang diduga dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Renovasi pada bagian rooftop tersebut diduga menyebabkan rumah kos milik Budi di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengalami kebanjiran.

Atas peristiwa tersebut, Budi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada 18 Mei 2026 dan teregister dengan Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Dalam gugatannya, Budi menuntut ganti rugi sebesar Rp29,97 juta.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jelang Audit BGN dan Libur Sekolah, Operasional SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

19 Juni 2026 - 18:50 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Malang Jadi Teladan, Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Diduga Mengantuk, Pemotor Asal Pasuruan Tabrak Truk Parkir di Lawang

19 Juni 2026 - 08:42 WIB

GMNI Kabupaten Malang Bangkitkan Tradisi Diskusi, Tegaskan Marhaenisme Relevan Hadapi Krisis Keadilan Sosial

19 Juni 2026 - 06:16 WIB

Sidang Pencurian 220 Keping Emas Antam di PN Malang Memanas, Korban Pertanyakan Hilangnya 11 Barang Bukti

18 Juni 2026 - 21:31 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

18 Juni 2026 - 20:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !