Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Jun 2026 16:29 WIB ·

Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua


 Sumardhan, S.H., dari Kantor Edan Law selaku kuasa hukum Budi, usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Sumardhan, S.H., dari Kantor Edan Law selaku kuasa hukum Budi, usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang mediasi pertama perkara renovasi rooftop yang diduga menyebabkan rumah kos milik Budi mengalami kebanjiran berakhir tanpa kesepakatan. Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (18/6/2026), kedua belah pihak hadir secara langsung, namun belum menemukan titik temu terkait tuntutan ganti rugi.

Penggugat, Budi, hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Edan Law, Sumardhan, SH. Sementara tergugat, Ivans Akbar Hernawan yang diketahui merupakan karyawan Bank BRI bagian lelang, hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum penggugat, Sumardhan, SH, menyatakan bahwa mediasi pertama tersebut menemui jalan buntu.

“Hari ini kami menghadiri sidang mediasi pertama. Baik penggugat maupun tergugat hadir, namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga dapat dikatakan gagal,” ujar Sumardhan usai persidangan.

Menurutnya, hakim mediator telah mendorong kedua pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tergugat menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.

“Tadi hakim menyarankan agar dilakukan perdamaian. Namun pihak tergugat menilai tuntutan yang diajukan terlalu besar. Bahkan yang bersangkutan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp1 juta dan menganggap persoalan ini sudah selesai,” jelasnya.

Sumardhan menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan sejumlah bukti berupa foto, video, dan dokumen yang menggambarkan dampak kebocoran serta kerugian yang dialami kliennya. Meski demikian, tergugat tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan.

“Karena mediasi pertama belum berhasil, hakim masih memberikan kesempatan untuk mediasi kedua. Harapan kami, perkara ini tidak perlu berlanjut ke persidangan pokok apabila tergugat bersedia memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami klien kami,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan bukan tanpa dasar.

“Kami tidak asal meminta ganti rugi. Semua disertai bukti foto, dokumen, hingga video. Bahkan jika perkara ini berlanjut ke persidangan, kami telah menyiapkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan,” tegas Sumardhan.

Perkara ini bermula dari renovasi rumah milik Ivans Akbar Hernawan yang diduga dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Renovasi pada bagian rooftop tersebut diduga menyebabkan rumah kos milik Budi di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengalami kebanjiran.

Atas peristiwa tersebut, Budi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada 18 Mei 2026 dan teregister dengan Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Dalam gugatannya, Budi menuntut ganti rugi sebesar Rp29,97 juta.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !