Anjungan Air Siap Minum Dirusak, Tugu Tirta Prihatin dan Ajak Warga Jaga Fasilitas Publik - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Jun 2026 17:14 WIB ·

Anjungan Air Siap Minum Dirusak, Tugu Tirta Prihatin dan Ajak Warga Jaga Fasilitas Publik


 Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM, sesalkan aksi vandalisme. (ist) Perbesar

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM, sesalkan aksi vandalisme. (ist)

BACAMALANG.COM – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyayangkan aksi vandalisme yang terjadi pada sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di berbagai ruang publik. Fasilitas yang disediakan untuk memberikan akses air minum aman dan gratis bagi masyarakat itu ditemukan mengalami kerusakan serta dicoret-coret oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM, menegaskan bahwa keberadaan ASM merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan layanan air minum yang mudah dijangkau, sehat, dan dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Priyo, tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum tidak hanya merusak tampilan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi layanan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Anjungan Air Siap Minum dibangun agar warga dapat memperoleh akses air minum yang aman dan gratis di ruang publik. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya tindakan perusakan maupun coretan yang merusak fasilitas tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran dan perawatan berkelanjutan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dimanfaatkan dengan baik.

“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Selain merugikan masyarakat, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Perumda Tugu Tirta mengingatkan bahwa perusakan fasilitas publik memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku perusakan barang milik pihak lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Priyo berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga fasilitas publik yang telah tersedia agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan tetap berfungsi optimal dan dapat terus melayani kebutuhan warga Kota Malang,” katanya.

Perumda Tugu Tirta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kerusakan maupun penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar. Dengan kepedulian bersama, aset publik yang telah dibangun dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pewarta/Editor: Hadi Triswanto

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !