BACAMALANG.COM – Sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan dan memasuki rumah tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Malang berlangsung tegang, Senin (22/6/2026). Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda tersebut, terdakwa Waspada Silas Tarigan sempat membentak majelis hakim saat agenda pembacaan dakwaan berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suasana persidangan memanas ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk tenang dan duduk di kursi pesakitan agar sidang dapat berjalan tertib.
“Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang,” ujar salah satu anggota majelis hakim.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi terdakwa. Sambil berdiri dan mengacungkan tangan ke arah majelis hakim, ia melontarkan protes dengan nada tinggi.
“Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Lu bukan saya kira sama? Saya mau mati pun saya siap!” teriak terdakwa.
Selain membantah arahan majelis hakim, terdakwa juga meluapkan keluhannya terkait beban ekonomi serta proses rehabilitasi yang menurutnya telah menyita waktu bertahun-tahun dan menguras biaya pribadi.
Meski situasi sempat memanas, majelis hakim tetap bersikap tenang dan berhasil mengendalikan jalannya persidangan hingga terdakwa akhirnya kembali duduk dan sidang dapat dilanjutkan.
Dalam surat dakwaannya, JPU Moh. Heriyanto, S.H., M.H. mengajukan dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
“Dakwaan pertama Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Dakwaan kedua Pasal 502 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menyewakan hak atas tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya,” jelas Heriyanto.
Menurut JPU, terdapat enam orang yang tercatat sebagai korban sekaligus pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM), rumah, dan bangunan yang diduga diserobot oleh terdakwa. Mereka adalah Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak ditahan karena pertimbangan subjektif dari aparat penegak hukum.
Jaksa juga menjelaskan bahwa karena locus dan tempus delicti perkara terjadi pada tahun 2018, maka penerapan hukum mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wiwid Tuhu, S.H., menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian klasifikasi perkara antara data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang dengan isi surat dakwaan yang diterima pihaknya.
“Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malang, klasifikasi perkaranya tertulis ‘kejahatan terhadap ketertiban umum’. Akan tetapi, di dalam dakwaan yang kami terima, informasinya adalah ‘memasuki pekarangan tanpa izin’. Nanti akan kami klarifikasi ketidaksesuaian ini dalam eksepsi,” ujar Wiwid.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































