BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu menorehkan capaian dalam penegakan hukum sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama enam bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana yang seluruhnya telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.
Kasus yang ditangani meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, hingga praktik prostitusi yang berhasil diungkap melalui Operasi Pekat. Penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.
Kasat PPA dan PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan seluruh perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kini berada di tahap penuntutan.
«”Keenam kasus ini sudah kami proses sesuai ketentuan hukum. Saat ini seluruh berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” ujar AKP Tri Nawang Sari saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).»
Ia menjelaskan, seluruh tersangka juga sudah tidak lagi berada di ruang tahanan Satres PPA dan PPO Polres Batu. Para pelaku telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru untuk menunggu proses persidangan hingga putusan pengadilan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus pertama terjadi pada Januari 2026 berupa tindak KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan tidak dapat beraktivitas secara normal.
Pada Februari, Satres PPA dan PPO mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar kelas X SMA. Pelaku yang merupakan pria dewasa telah diamankan dan diproses secara hukum.
Memasuki Maret, petugas berhasil menangkap seorang mucikari dalam Operasi Pekat. Pada bulan yang sama, penyidik juga menangani kasus KDRT lainnya yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara itu, perkara lainnya merupakan kasus persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun yang dilakukan pelaku berusia 20 tahun. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap persidangan.
AKP Tri Nawang Sari mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak, baik yang dialami sendiri maupun yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar. “Kami akan memproses setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Melalui penuntasan enam perkara tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk bersama-sama melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” pungkasnya.»
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































