BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen.
Pelaku berinisial FM (30), seorang residivis spesialis pembobol konter HP, berhasil diringkus setelah sempat buron. Penangkapan dilakukan hanya beberapa hari setelah identitasnya terungkap melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan polisi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polresta Malang Kota. FM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban RL (44) yang diperkuat dengan beredarnya video aksi pencurian di media sosial. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, memeriksa sejumlah saksi, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah korban melapor, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Didik, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.16 WIB. Saat itu, pemilik konter sedang berada di rumah. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela dan etalase toko sebelum membawa kabur sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), FM akhirnya ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pengembangan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota juga menggeledah tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan sebagian barang hasil kejahatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual dan rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu unit iPhone 11 warna biru toska, satu helm merek INK warna hitam, lima rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
AKP Didik mengungkapkan, FM merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2018.
“Tersangka merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya kecenderungan mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” jelasnya.
Menurut penyidik, sebagian telepon seluler hasil curian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo untuk mendapatkan keuntungan. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang yang telah berpindah tangan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.
AKP Didik juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik konter telepon seluler dan pertokoan, agar meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV, memperkuat pengamanan pintu maupun etalase, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap tindak kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































