Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal

BACAMALANG.COM – Sebanyak 284.800 batang rokok ilegal di Pagelaran, Kabupaten Malang berhasil diamankan Bea Cukai Malang, Selasa (25/8/2020). Operasi tang digelar pasca operasiOperasi Gempur 2020 itu, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai.

Operasi ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari informasi tersebut, pada pukul 12.00 WIB petugas bergerak menuju ke lokasi dan mendapati ribuan batang rokok ilegal dengan rincian, 261.000 batang rokok batangan, 1.190 bungkus @20 batang merk SBR Black Edition tanpa pita cukai, etiket sebanyak 1 karton, serta 4 buah alat pemanas.

Dari hasil operasi tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 129.584.000,00.

Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, bahwa hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Dia menegaskan Bea Cukai Malang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat Malang Raya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen.” kata Latif. (Lis/Red)