Cabuli Bocah Tunawicara, Seorang Kakek Dijebloskan ke Tahanan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jul 2022 19:40 WIB ·

Cabuli Bocah Tunawicara, Seorang Kakek Dijebloskan ke Tahanan


 Cabuli Bocah Tunawicara, Seorang Kakek Dijebloskan ke Tahanan Perbesar

BACAMALANG.COM – Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan warga kecamatan Lowokwaru kota Malang, inisial B (66) dari penyidik Polresta Malang Kota dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selasa siang (26/7/2022).

Pelimpahan berkas perkara tersebut, dianggap sudah P21, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan kasus pidana yang menjerat tersangka tersebut.

“Jadi, pada hari Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka memanggil korban yang masih berusia 13 tahun. Korban adalah anak dari tetangga tersangka,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Jalan Selorejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Korban sebut saja Melati (13) , mengalami disabilitas tuna wicara.

“Saat itu korban dipanggil oleh tersangka, kemudian tersangka mengajak korban ke sebuah lorong. Dilorong itulah, tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada korban. Setelah melakukan aksinya, korban diberi hadiah jeruk dan es krim, oleh tersangka,” bebernya.

Karena korban mengalami disabilitas tuna wicara, sehingga Melati tidak bisa berteriak minta tolong, saat tersangka beraksi.

Ironisnya, ayah Melati adalah seorang tunanetra. Dan ibu Melati, kondisi psikisnya kurang begitu baik.

“Usai menerima pelimpahan, kami akan melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Malang. Dan kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Him)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang

15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Harumkan Nama Kota Batu di Lomba Tingkat Provinsi

15 Juni 2026 - 18:02 WIB

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !