Cabuli Bocah Tunawicara, Seorang Kakek Dijebloskan ke Tahanan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jul 2022 19:40 WIB ·

Cabuli Bocah Tunawicara, Seorang Kakek Dijebloskan ke Tahanan


 Cabuli Bocah Tunawicara, Seorang Kakek Dijebloskan ke Tahanan Perbesar

BACAMALANG.COM – Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan warga kecamatan Lowokwaru kota Malang, inisial B (66) dari penyidik Polresta Malang Kota dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selasa siang (26/7/2022).

Pelimpahan berkas perkara tersebut, dianggap sudah P21, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan kasus pidana yang menjerat tersangka tersebut.

“Jadi, pada hari Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka memanggil korban yang masih berusia 13 tahun. Korban adalah anak dari tetangga tersangka,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Jalan Selorejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Korban sebut saja Melati (13) , mengalami disabilitas tuna wicara.

“Saat itu korban dipanggil oleh tersangka, kemudian tersangka mengajak korban ke sebuah lorong. Dilorong itulah, tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada korban. Setelah melakukan aksinya, korban diberi hadiah jeruk dan es krim, oleh tersangka,” bebernya.

Karena korban mengalami disabilitas tuna wicara, sehingga Melati tidak bisa berteriak minta tolong, saat tersangka beraksi.

Ironisnya, ayah Melati adalah seorang tunanetra. Dan ibu Melati, kondisi psikisnya kurang begitu baik.

“Usai menerima pelimpahan, kami akan melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Malang. Dan kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Him)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD dan Polres Malang Nyatakan Karhutla Gunung Bromo di Wilayah Jemplang Sudah Padam

8 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Kuatkan UMKM Desa Betak, Kolaborasi Mahasiswa PKM FEB UB dan Pelaku Usaha Wujudkan Transformasi Sistem Keuangan dan Pemesanan Digital

8 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Partilibur Caravan 2026 Tampil Perdana di Batu Night Spectacular, Selama 2 Hari Hadirkan 105 Penampil dengan Konsep Caravan Bernuansa Sirkus

8 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 54 kasus di Juli 2026

8 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Sindikat Pencuri Baterai Lithium di 17 Lokasi Ditangkap, Rugikan Operator Rp 450 Juta

7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Dies Natalis ke-39 Fakultas STeM UB, Usung Semangat Transformasi Menuju Era Baru dengan Tetap Mengakar pada MIPA

7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !