BACAMALANG.COM – Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan warga kecamatan Lowokwaru kota Malang, inisial B (66) dari penyidik Polresta Malang Kota dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selasa siang (26/7/2022).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, dianggap sudah P21, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan kasus pidana yang menjerat tersangka tersebut.
“Jadi, pada hari Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka memanggil korban yang masih berusia 13 tahun. Korban adalah anak dari tetangga tersangka,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Jalan Selorejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Korban sebut saja Melati (13) , mengalami disabilitas tuna wicara.
“Saat itu korban dipanggil oleh tersangka, kemudian tersangka mengajak korban ke sebuah lorong. Dilorong itulah, tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada korban. Setelah melakukan aksinya, korban diberi hadiah jeruk dan es krim, oleh tersangka,” bebernya.
Karena korban mengalami disabilitas tuna wicara, sehingga Melati tidak bisa berteriak minta tolong, saat tersangka beraksi.
Ironisnya, ayah Melati adalah seorang tunanetra. Dan ibu Melati, kondisi psikisnya kurang begitu baik.
“Usai menerima pelimpahan, kami akan melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Malang. Dan kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Him)






















































