BACAMALANG.COM – Proses eksekusi sebuah ruko di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang semula berlangsung kondusif, mendadak memanas setelah diduga adanya ucapan bernada rasis dari oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (22/4/2026).
Sebelum eksekusi dimulai, petugas PN Kepanjen terlebih dahulu membacakan amar putusan majelis hakim. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang atas objek sengketa. Selama proses berlangsung, aparat kepolisian dari Polres Kepanjen turut melakukan pengamanan ketat.
Namun situasi berubah tegang saat pelaksanaan pengosongan ruko. Kericuhan dipicu dugaan ucapan rasis yang dilontarkan oleh oknum panitera di lokasi.
Peristiwa itu memicu perdebatan antara panitera eksekusi dengan kuasa hukum pihak termohon. Adu argumen berlangsung cukup alot, terutama saat proses pembacaan putusan.
Kuasa hukum termohon eksekusi menilai pelaksanaan eksekusi tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat hukum. Mereka mempertanyakan keabsahan serta mekanisme pembacaan putusan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Melalui kuasa hukumnya, Dalu E. Prasetyo, S.H., Achmad Junaidi mengungkapkan kronologi dugaan ucapan rasis tersebut. Saat itu, ia tengah mengawal proses pemindahan barang milik kliennya dari dalam ruko.
“Ketika itu saya berada di dalam untuk mengawal barang-barang klien kami yang dipindahkan. Tiba-tiba terjadi cekcok dan oknum panitera bernama Wahyu Probo mengucapkan, ‘saya orang Medan, kamu orang timur’, yang menjurus pada ras atau kesukuan,” ujarnya.
Usai kejadian, oknum panitera yang bersangkutan meninggalkan lokasi tanpa memberikan klarifikasi, meski proses eksekusi masih berlangsung.
Pihak kuasa hukum termohon menilai ucapan tersebut telah memicu situasi memanas dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas. Mereka pun menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dan ucapan yang dinilai berbau rasis.
“Atas ucapan tersebut, kami akan menempuh langkah hukum. Pernyataan itu sangat menyinggung dan berpotensi memicu bentrokan,” tegas Dalu.
Peristiwa ini menambah daftar polemik dalam pelaksanaan eksekusi, yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta menjunjung tinggi etika dan hak asasi semua pihak.
Diketahui, perkara ini bermula dari pinjaman kredit yang diajukan Achmad Junaidi, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Martadinata.
Pinjaman tersebut dijamin dengan Hak Tanggungan Pertama Nomor 1801/2019 senilai Rp3,9 miliar, berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor 147/2019 yang dibuat oleh PPAT Agustina Cahayani, S.H., M.Kn., tertanggal 18 Maret 2019.
Adapun jaminan berupa dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382 seluas 65 meter persegi dan SHM Nomor 3383 seluas 62 meter persegi. Pihak termohon mengklaim lelang dilakukan tanpa pemberitahuan atau somasi, meski proses hukum disebut masih berjalan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































