Ditpolairud Polda Jatim Amankan Sindikat Penyelundup Benih Lobster ke Luar Negeri - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 14 Jul 2022 21:49 WIB ·

Ditpolairud Polda Jatim Amankan Sindikat Penyelundup Benih Lobster ke Luar Negeri


 Ditpolairud Polda Jatim Amankan Sindikat Penyelundup Benih Lobster ke Luar Negeri Perbesar

BACAMALANG.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim berhasil mengamankan Sindikat penyelundupan Benih Lobster ke luar negeri, yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung serta memberikan keterangan pers Kamis (14/7/2022).

“Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi Benih Lobster berkali-kali,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB setelah meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan Benih Lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.

Modusnya kedua tersangka ini membeli Benih Lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian Benih Lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

Sementara itu Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo turut memberikan keterangan. “Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis Mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak Rp 10 M,” kata Dirpolairud Polda Jatim.

Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu Benih Lobster. Dan kerugian negara kurang lebih Rp 20 M.

Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. “Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas Kita. Di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” tambahnya

“Meneruskan informasi Kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru Kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjutnya.

Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan-aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Rencananya Benih Lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta,” ungkapnya.

Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan benih bening Lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).(*/had)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hak Dibela, Sengketa Diselesaikan: Kiprah Agus Subyantoro & Partners di Kepanjen

6 November 2026 - 13:04 WIB

Arema Samarinda Siap Dilantik, Pulang ke Malang untuk Pererat Persaudaraan dan Silaturahmi

6 November 2026 - 06:40 WIB

Lanud Abd Saleh Perkuat Profesionalisme Prajurit Lewat Pembinaan Pendidikan TNI AU

5 November 2026 - 17:20 WIB

Kabar Baik bagi 36.680 Guru di Jatim, DPRD Sepakati Alokasi TPP Berkelanjutan

5 November 2026 - 01:33 WIB

35 Tahun Mengabdi di Pemkot Malang, Sam Ade d’Kross Kini Jadi Mediator Non-Hakim dan Tetap Berkontribusi di Bidang Tata Ruang

4 November 2026 - 18:20 WIB

Akademisi UB Raih Best Presenter di Konferensi Internasional Malaysia

2 November 2026 - 19:26 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !