BACAMALANG.COM – DPRD Kabupaten Malang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam perjalanan dinas Wakil Bupati Malang ke Jakarta untuk agenda audiensi dengan Wakil Presiden RI. Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat Sekretariat Daerah di beberapa grup WA yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan administratif dan tata kelola pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
“Kalau melihat surat undangan yang hanya ditembuskan kepada Sekda, saya melihat adanya kejanggalan bukan di sektor tata naskah dinas di lingkungan pemerintah, tapi lebih dari itu, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: apakah perjalanan dinas ini bagian dari petak umpet terhadap Bupati sebagai Kepala Daerah? Kalau iya, ini berpotensi menjadi praktik pemerintahan yang berjalan di luar sistem tata kelola,” ujar Sugianto, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, Wakil Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mandiri.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas. Wakil Bupati itu membantu Kepala Daerah, bukan berjalan sendiri. Kewenangannya bersifat delegatif, bukan atributif. Kalau tidak ada penugasan atau persetujuan, maka legitimasi kegiatannya patut dipertanyakan,” tuturnya.
Politisi asal Sumbermanjing Wetan ini juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan daerah yang melekat dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.
“Hanya Bupati pengguna anggaran dan pengguna barang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jadi setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah wajib berada dalam kendali Bupati. Kalau ini dilangkahi, maka ada potensi pelanggaran disiplin anggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Sugianto mengingatkan bahwa keterlibatan sejumlah Kepala OPD dalam kegiatan tersebut juga tidak bisa dianggap biasa.
“Para Kepala OPD itu berada di bawah komando Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021, jelas diatur soal disiplin. Kalau mereka mengikuti kegiatan tanpa dasar perintah yang sah, itu berpotensi menjadi pelanggaran disiplin ASN, maka saran saya ASN yang tak paham aturan perlu di retret,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Cak Gie itu menambahkan, DPRD tidak akan membiarkan adanya ruang abu-abu dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemerintahan tidak boleh berjalan dengan dua matahari, hanya satu komando, satu legitimasi, dan satu pertanggungjawaban. Kalau ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya prosedur, tapi kepercayaan publik,” tegas Cak Gie.
Terkait hal tersebut, Cak Gie memastikan DPRD akan mengambil langkah kelembagaan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Forum Fraksi dan Komisi I untuk dilakukan pembahasan dan pendalaman secara serius, termasuk salah satunya akan saya usulkan hearing gabungan antar Komisi. Kami juga akan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Di bagian lain, ia juga menyoroti keberadaan narahubung dalam surat tersebut yang dinilai tidak jelas statusnya.
“Termasuk posisi narahubung yang disebutkan, atas nama Adhiwijaya Saputra yang diributkan publik juga sudah menjadi perhatian kami, status kepegawaiannya apa? Dalam kapasitas apa dia menjadi penghubung kegiatan pejabat negara?,” ungkap Cak Gie dengan raut kesal.
Sugianto menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan pejabat negara seperti Wakil Bupati seharusnya mengikuti aturan protokol yang ketat.
“Ini bukan kegiatan biasa. Ada aturan keprotokolan yang melekat. Maka seluruh koordinasi harus melalui jalur resmi dan pejabat yang memiliki legitimasi administratif jelas,” ujarnya.
Sugianto pun mengingatkan agar OPD tidak merespons pihak-pihak yang tidak memiliki kejelasan status.
“Kami menegaskan, OPD tidak seharusnya merespons narahubung yang statusnya tidak jelas. Ini penting untuk mencegah praktik percaloan, penyalahgunaan akses, dan distorsi dalam birokrasi,” katanya.
Selanjutnya sebagai menutup Cak Gie menyampaikan penegasan bahwa DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius.
“Ini bukan sekadar soal surat. Ini soal menjaga agar kekuasaan tetap tunduk pada hukum. Jangan sampai ada praktik yang melampaui kewenangan dan merusak tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































