Dua Warga Dampit Terlibat TPPO, Modus Berangkatkan PMI ke Timur Tengah

Wakapolres Malang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Dua orang warga Kecamatan Dampit dibekuk Polres Malang karena menjadi otak tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.

Modusnya, kedua tersangka hendak mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah. Kedua tersangka yaitu Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok dan Ainol Rozak (39) warga Desa Dampit.

“Khusus untuk PMI ini (korban) ada 6, berasal dari NTB. Semuanya ini sudah dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, kedua tersangka sudah memberikan sejumlah uang kepada korbannya agar mau diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. “Korbannya ini sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah, jadi kita berhasil melakukan penangkapan sebelum pemberangkatan,” jelasnya.

Lebih jauh, Wahyu menyebutkan bahwa setiap TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah dipastikan berafiliasi dengan jaringan luar negeri. “Modusnya memang tersangka ini menawarkan secara online, sudah banyak memang seperti ini,” ungkapnya.

Terakhir, Wahyu menghimbau kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui terjadinya TPPO. Polres Malang berkomitmen menindak tegas TPPO di wilayah hukumnya.

“Bagi masyarakat kami harapkan hati-hati, khususnya terkait PMI yang akan dikirim ke luar negeri,” Wahyu mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Iman Marzuki