BACAMALANG.COM – Seorang guru tari di Kecamatan Klojen didakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak berkedok guru tari di Kecamatan Klojen beberapa waktu lalu., Yakni terdakwa Yahya Ramadhani (37), warga Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang, terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
Pasalnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Haryani, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin kemaren, (8/08/2022)
Dalam putusannya, terdakwa telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim. Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Mengingat, jumlah korban nya 11 orang, dengan usia diantara 11-16 tahun.
Dalam sidang lanjutan ini, terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Dalam putusannya, Sri Haryani menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumya. Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Untuk hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesalinya perbuatannya, selama persidangan terdakwa berlaku sopan,” ungkap Sri Haryani dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa, adalah merusak masa depan generasi muda. Serta tidak mendukung upaya untuk memberantas kejahatan terhadap anak.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.
“Saat ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait sikap selanjutnya. Untuk saat ini, kami masih menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka bernama Yahya Ramadhani (37), ditangkap pada Selasa (18/01/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Jadi, para korban yang rata rata berusia 12-13 tahun itu dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.
Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Aksi tak senonoh pelaku ini dilakukan sejak September hingga November 2021 lalu.
Selama kurun waktu tersebut, ia melancarkan aksinya kepada para korban yang jumlahnya mencapai 11 orang.(him)





















































