Guru Tari Cabul Asal Klojen Divonis 15 Tahun, JPU: Pikir-pikir - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Agu 2022 16:58 WIB ·

Guru Tari Cabul Asal Klojen Divonis 15 Tahun, JPU: Pikir-pikir


 Guru Tari Cabul Asal Klojen Divonis 15 Tahun, JPU: Pikir-pikir Perbesar

BACAMALANG.COM – Seorang guru tari di Kecamatan Klojen didakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak berkedok guru tari di Kecamatan Klojen beberapa waktu lalu., Yakni terdakwa Yahya Ramadhani (37), warga Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang, terpaksa harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

Pasalnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Haryani, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin kemaren, (8/08/2022)

Dalam putusannya, terdakwa telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim. Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Mengingat, jumlah korban nya 11 orang, dengan usia diantara 11-16 tahun.

Dalam sidang lanjutan ini, terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Dalam putusannya, Sri Haryani menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumya. Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesalinya perbuatannya, selama persidangan terdakwa berlaku sopan,” ungkap Sri Haryani dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa, adalah merusak masa depan generasi muda. Serta tidak mendukung upaya untuk memberantas kejahatan terhadap anak.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

“Saat ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait sikap selanjutnya. Untuk saat ini, kami masih menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka bernama Yahya Ramadhani (37), ditangkap pada Selasa (18/01/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.

Jadi, para korban yang rata rata berusia 12-13 tahun itu dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.

Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.

Aksi tak senonoh pelaku ini dilakukan sejak September hingga November 2021 lalu.
Selama kurun waktu tersebut, ia melancarkan aksinya kepada para korban yang jumlahnya mencapai 11 orang.(him)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !