Hasil Raker Dewan Pastikan Letak Geografis Coban Sewu di Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Feb 2026 15:46 WIB ·

Hasil Raker Dewan Pastikan Letak Geografis Coban Sewu di Kabupaten Malang


 Rapat kerja gabungan antara Komisi IV dan II DPRD Kabupaten Malang dengan OPD. (ist) Perbesar

Rapat kerja gabungan antara Komisi IV dan II DPRD Kabupaten Malang dengan OPD. (ist)

BACAMALANG.COM – Polemik kepemilikan wisata air terjun antara Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang, sudah clear. Hasil rapat kerja Komisi II dan IV DPRD, Kamis (5/2/2026) siang memastikan bahwa wisata air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Ini disampaikan secara tegas oleh Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, usai rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.

Ia mengatakan, bahwa wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu merupakan satu air terjun yang sama. Berada pada daerah aliran sungai (DAS) Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Namun berdasarkan data dan dokumen, secara yuridis letak geografis berada di Kabupaten Malang.

“Dari teman-teman OPD, tadi menyimpulkan berdasarkan data dan ketentuan dokumen yang berlaku, secara yuridis bahwa Coban Sewu dan Tumpak Sewu itu, titiknya ada di wilayah Kabupaten Malang. Jadi perlindungan dan titiknya sudah clear,” ungkap Zulham.

Dalam Raker, Zulham mengatakan telah melibatkan 12 OPD yang berkaitan dengan wisata Tumpak Sewu. Pembahasan awal pada perlindungan wisatawan. Karena lokasi wisata ini, adalah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan internasional di wilayah Kabupaten Malang.

Berdasarkan fakta itu, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang harus berani memberikan kepastian hukum terkait status dan keselamatan wisatawan. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan, bagaimana asuransi serta perlindungannya.

“Berangkat dari keamanan dan perlindungan itu, kami sampai pada kesimpulan. Titik ini secara yuridis berada di Malang atau Lumajang. Dan teman-teman OPD memberi kesimpulan berdasarkan data dan dokumen, memang berada di wilayah Kabupaten Malang,” terang Zulham.

Dari situ, Zulham, Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, bahwa Bupati Malang telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur. Dalam surat ada dua hal permintaan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Malang.

Pertama, terkait pemenuhan ketentuan perundangan bahwa objek wisata ini tidak boleh memiliki nama ganda. Berharap ada sinkronisasi dengan Pemerintah Lumajang supaya disatukan.

Kedua terkait perjanjian kerjasama, yang menyangkut banyak aspek. Seperti bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD), keamanan, serta tata kelola wisatanya.

“Misalnya, wisatawan yang masuk dari Lumajang keluar dari Malang dan sebaliknya bagaimana. Termasuk ketika ada bencana seperti apa, harus diatur sedemikian rupa,” jelasnya.

Zulham melanjutkan, pada awal tahun 2024 lalu, sebetulnya sudah ada pertemuan antara Pemkab Malang dengan Lumajang, yang difasilitasi Pemprov Jatim. Hasilnya ada tiga point yang menjadi kesepakatan.

Pertama tidak ada sengketa kewilayahan. Kedua melakukan kunjungan bersama. Dan ketiga, perjanjian kerjasama (PKS).

“Dan selama ini, yang disampaikan salah satu Kabid di Lumajang, seakan-akan sudah ada kerjasama. Kami pastikan sampai hari ini, belum ada kerjasama dengan Coban Sewu yang ada di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Karena itulah, supaya permasalahan ini tidak berlarut, Zulham menunggu inisiatif dari Pemprov Jatim untuk menengahi karena sudah antar wilayah. Apalagi berkaitan erat dengan perlindungan wisatawan, asuransi serta hak pendapatan daerah.

Sementara, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Malang R. Ichwanul, menambahkan bahwa berdasarkan kewilayahan peta geografis, wisata air terjun yang memiliki dua nama itu berada di wilayah Kabupaten Malang.

Namun, untuk menjaga wisata ini, ke depan akan dibangun kerjasama untuk kepentingan bersama pemerintah. Apalagi air terjun Coban Sewu sudah membawa nama Indonesia di kancah internasional.

“Kerjasamanya seperti apa, ya dari pariwisata ataupun keselamatan para pengunjung atau wisatawannya,” tutur Ichwanul.

Ichwanul juga mengatakan, bahwa yang terlibat konflik ini adalah oknum. Sementara hubungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Lumajang tidak pernah ada konflik. Karena sudah ada kerjasama antar daerah dalam arti pembangunan.

“Wilayah ini masuk ke Provinsi Jatim secara keseluruhan. Dan provinsi sudah memberikan izin pengelolaan pada masing-masing daerah sesuai pengajuannya. Kabupaten Malang pengajunya Coban Sewu Panorama. Pemanfaatannya untuk wisata, dan selama ini kami tidak pernah mengubah tata guna airnya,” paparnya.

Sekadar informasi, sesuai diberitakan sebelumnya, persoalan penarikan tiket wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dengan Coban Sewu di Kabupaten Malang, kembali memanas. Bahkan berbuntut laporan ke aparat penegak hukum (APH).

Pengelola air terjun Tumpak Sewu Lumajang, melaporkan pengelola air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang ke Polda Jawa Timur. Permasalahan ini memanas usai pengelola Coban Sewu Malang, mengeluarkan surat pemberitahuan terkait tiket terbaru.

Surat pemberitahuan tiket baru, dilakukan pengelola wisata air terjun Coban Sewu supaya bisa menerapkan praktik penarikan tiket masuk di dasar sungai Glidik.

Disebutkan dalam surat pemberitahuan, bahwa penarikan tiket diberlakukan kepada semua pengunjung yang memasuki kawasan air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang. Termasuk wisatawan yang masuk dari Tumpak Sewu di Lumajang.

Rencana pengelola Coban Sewu menarik tiket di dasar sungai, sempat mendapat penolakan keras dari pihak pengelola wisata Tumpak Sewu di Lumajang. Alasannya karena praktik penarikan tiket di dasar sungai Glidik dilarang dan dianggap merupakan tindakan ilegal.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Motor Vario Raib di Depan RSAU dr Moenir Singosari, Aksi Pelaku Terekam CCTV

21 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gladi Penanganan Erupsi Kelud Dimatangkan, Perkuat Sistem Komando Darurat

21 Juni 2026 - 10:41 WIB

Honda Beat Raib Digasak Maling di Warnet Sawojajar, Aksi Pelaku Terekam CCTV

21 Juni 2026 - 10:22 WIB

Bentuk DESTANA, BPBD Kabupaten Malang Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lereng Semeru

20 Juni 2026 - 22:19 WIB

Dukung Yakuza Maneges, DPRD Minta Kemenag Cabut Izin Pesantren Bermasalah

20 Juni 2026 - 19:49 WIB

Padati Alun-Alun Tugu, Ribuan Massa Serukan Keberlanjutan Program MBG

20 Juni 2026 - 11:07 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !