Kejam! Lutung Jawa Ditemukan Mati Tinggal Kepala dan Kulit - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 10 Agu 2020 20:17 WIB ·

Kejam! Lutung Jawa Ditemukan Mati Tinggal Kepala dan Kulit


 Kejam! Lutung Jawa Ditemukan Mati Tinggal Kepala dan Kulit Perbesar

BACAMALANG.COM – Seekor Lutung Jawa atau Trachypithecus auratus ditemukan tak bernyawa hanya menyisakan kepala dan kulit di hutan lindung Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Lebih kejam, Lutung yang mati karena ulah pemburu ini kepalanya ditancapkan di sebuah pohon. Lagi, hanya kulit yang menempel dengan kepala, tanpa menyisakan daging sama sekali.

Aksi kebiadaban pemburu ini pertama kali diketahui dari unggahan akun media sosial Facebook kelompok aktivis lingkungan hidup dan perlindungan satwa, ProFauna Indonesia.

Dengan tegas, Pendiri ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid mengecam peristiwa tersebut.

“Kami duga ini dibunuh. Di kuliti tidak ada dagingnya sama sekali, jeroan semua hilang cuma menyisahkan kepala saja. Kami anggap ini sebagai perbuatan biadab,” ucap Rosek, Senin (10/8/2020).

Ditambahkan Rosek, ProFauna Indonesia tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu pelaku yang mengakibatkan Lutung malang tersebut kehilangan nyawa.

“Kami ingin memberikan efek jerah ke pelaku biadab itu. Kami sudah minta bantuan ke penegak hukum dan semoga segera tertangkap,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan perburuan hewan langka dilindungi bakal diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !