Obstruction Of Justice Laka Kerja Kebonagung, Polisi Periksa 19 Saksi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Jun 2023 17:28 WIB ·

Obstruction Of Justice Laka Kerja Kebonagung, Polisi Periksa 19 Saksi


 Suasana PG Kebon Agung yang berada di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. (ist) Perbesar

Suasana PG Kebon Agung yang berada di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Malang terkait dugaan upaya penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pada saat kecelakaan kerja di PG Kebonagung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan bahwa hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa.

“Jadi total untuk kasus perintangan penyidikan ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan,” kata Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (19/6/2023).

Wahyu merinci sebanyak 19 orang saksi yang diminta keterangan, diantaranya 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung. Kemudian 3 orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan 2 orang anggota Identifikasi Polres Malang yang dihalangi saat akan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah pemeriksaan 3 orang saksi selesai, lanjut Wahyu, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut untuk menentukan apakah bisa dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“14 saksi dari PG Kebonagung ini semua lengkap. Mulai dari pegawai, bagian teknisi hingga manager,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Wahyu mengatakan ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PG Kebonagung. Dimana mulai tidak melaporkan kejadiannya.

Kemudian sehari setelah kejadian, ketika polisi mau melakukan olah TKP tidak diizinkan. Alasannya karena belum ada izin dari pimpinan.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Cegah Dana BOS Salah Kelola, Disdik Kabupaten Malang Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

11 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Diduga Modus Gendam, Maling Gasak Motor Penjual Ayam Geprek di Tajinan

10 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Aremania Mulai Padati Kawasan Kayutangan Jelang HUT Arema ke-39

10 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

10 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Karyawan Swasta Jadi Otak Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk

10 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Akses Petani Songgoriti Dipagari, LIPAN-RI Ultimatum LPMI Al-Izzah

10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !