BACAMALANG.COM – Sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Malang terkait dugaan upaya penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pada saat kecelakaan kerja di PG Kebonagung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan bahwa hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa.
“Jadi total untuk kasus perintangan penyidikan ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan,” kata Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (19/6/2023).
Wahyu merinci sebanyak 19 orang saksi yang diminta keterangan, diantaranya 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung. Kemudian 3 orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan 2 orang anggota Identifikasi Polres Malang yang dihalangi saat akan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah pemeriksaan 3 orang saksi selesai, lanjut Wahyu, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut untuk menentukan apakah bisa dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“14 saksi dari PG Kebonagung ini semua lengkap. Mulai dari pegawai, bagian teknisi hingga manager,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Wahyu mengatakan ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PG Kebonagung. Dimana mulai tidak melaporkan kejadiannya.
Kemudian sehari setelah kejadian, ketika polisi mau melakukan olah TKP tidak diizinkan. Alasannya karena belum ada izin dari pimpinan.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki