PC NU Kab. Malang Tolak RUU HIP, Berikut 7 Poin Penting dan Solusi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 27 Jun 2020 13:39 WIB ·

PC NU Kab. Malang Tolak RUU HIP, Berikut 7 Poin Penting dan Solusi


 PC NU Kab. Malang Tolak RUU HIP, Berikut 7 Poin Penting dan Solusi Perbesar

BACAMALANG.COM – PC NU Kabupaten Malang menolak RUU HIP dengan memberikan 7 catatan dan solusi.

“Kami menolak RUU HIP. Setidaknya ada 7 poin penting untuk penolakan ini. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,” tandas Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Malang dr Umar Usman, Sabtu (27/6/2020).

dr Umar menututkan, dari berbagai pernyataan publik yang umumnya tak menyangka poin-poin penting dalam RUU ini menyiratkan kurangnya sosialisasi dimaksud.

“Sebaiknya poin-poin yang mendapat reaksi keras masyarakat akan didrop sebelum masuk ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) sehingga tidak perlu menimbulkan kontroversi seperti saat ini,” kata pria yang turut meramaikan kontestasi Pilbup Malang 2020 ini.

Kedua, momentum pembahasannya kurang tepat. Saat ini masyarakat sedang fokus menghadapi wabah Covid-19. Di tengah situasi seperti ini, publik malah dikejutkan dengan rencana pembahasan RUU HIP yang kurang bersentuhan langsung dengan apa yang dihadapi masyarakat.

Di sisi lain, usulan RUU HIP tidak memiliki urgensi dengan situasi Covid-19, tapi justru memiliki implikasi cukup besar bagi masyarakat.

Ketiga, kurang jelas siapa yang sebenarnya menyusun draf RUU ini. Apakah semata DPR atau hal ini hasil dari berbagai pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat lalu dihimpun oleh DPR. Jika dilihat berbagai reaksi ormas, tampaknya mereka belum sepenuhnya memberi masukan terhadap draf ini.

Sementara, untuk tema seperti ini, memang sebaiknya harus melibatkan pandangan dari masyarakat secara luas. Jika dominasi pembuatan draf ini lebih kuat pada partai, reaksi negatif publik tak dapat dihindari.

Lebih-lebih dalam situasi sekarang masyarakat apatis terhadap partai. Jadi, rencana pembahasan RUU ini seperti dipaksakan dalam situasi dimana konsentrasi masyarakat terpecah.

Keempat, secara logika hukum, keberadaan RUU HIP dianggap aneh. Oleh karena itu, pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.

“Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945,” kata dr Umar.

Seharusnya, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.

Kelima, RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi, kalau dipegang terus akan terbakar.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.

Penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.

Untuk selanjutnya, disarankan agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi.

RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi. Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.

Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.

Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.

Lebih lanjut, DPR perlu mengambil langkah kuda untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

“Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut,” kata pria alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini.

Keenam, RUU HIP akan ganggu Pancasila. Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila.

Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi virus Covid-19.

Ketujuh, RUU HIP dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945,” kata dr Umar.

Solusi

Untuk solusinya, sebaiknya (RUU HIP) dibatalkan. Jika tetap ada keinginan membuat UU HIP, baiknya hal itu dimulai dari awal, yakni melibatkan partisipasi masyarakat yang luas.

Jika perlu negara membentuk tim penyusun RUU HIP secara independen. “Biarkan mereka yang mengerjakannya hingga dapat dikumpulkan naskah yang solid untuk ditetapkan sebagai UU HIP. Dengan begitu, tak perlu ada partai yang merasa ditinggalkan atau sebaliknya ingkar dari komitmen awal,” pungkas dr Umar. (Had)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Amartya Bhumi Kepanjian Soroti Tiga Isu Krusial: Budaya Lokal Tergerus, Sejarah Terancam Hilang, Generasi Muda Perlu Edukasi

29 Juni 2026 - 20:43 WIB

UIBU Hadirkan Heppiee Interactive Learning, Cara Seru Tanamkan Nilai Anti-Bullying bagi Calon Guru

27 Juni 2026 - 18:34 WIB

Gempa M5,3 Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

27 Juni 2026 - 17:12 WIB

Lewat Warm Shower di Bali, Pegowes Asal Klaten Gaungkan Justice for Kanjuruhan ke Penjelajah Sepeda Dunia

27 Juni 2026 - 14:44 WIB

KOMJEST 2026 Resmi Luncurkan Empat Media Praktikum, Mahasiswa UMM Tunjukkan Inovasi Jurnalisme Digital

27 Juni 2026 - 01:02 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !