BACAMALANG.COM – Praktik nikah siri masih kerap dianggap sebagai persoalan yang hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan secara agama. Namun, apabila dilakukan ketika perkawinan sebelumnya masih sah secara hukum, terdapat konsekuensi pidana dan perdata yang perlu dipahami, terutama karena dapat berdampak terhadap istri sah, anak, dan pihak yang melangsungkan perkawinan.
Praktisi hukum sekaligus advokat Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum perkawinan, tetapi juga menyangkut aspek pidana serta bagaimana fakta suatu perkara dinilai oleh pengadilan.
Berpotensi Menjadi Tindak Pidana
Agus menjelaskan, nikah siri pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana tersendiri. Namun, persoalan pidana dapat muncul apabila seseorang melangsungkan perkawinan baru ketika masih terdapat perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang sah.
Menurutnya, tidak dicatatkannya perkawinan secara administratif oleh negara tidak serta-merta menghilangkan unsur telah dilangsungkannya perkawinan, apabila secara materiil perkawinan tersebut memang terjadi.
Ia juga menegaskan, kondisi tertentu seperti kehamilan pasangan di luar perkawinan tidak otomatis menjadi alasan yang membenarkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai perkawinan yang dilakukan ketika terdapat penghalang yang sah antara lain berkaitan dengan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 402 dan 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam praktiknya, persoalan tersebut juga dapat disertai dengan dugaan pemalsuan identitas atau pemberian keterangan palsu, misalnya dengan menyatakan diri sebagai seorang yang belum menikah. Perbuatan semacam itu dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Agus menambahkan, pihak yang dirugikan, termasuk istri yang perkawinannya masih sah, dapat menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Sikap pihak yang dirugikan juga dapat menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Dampak Perdata bagi Istri dan Anak
Selain persoalan pidana, perkawinan yang tidak dicatatkan juga memiliki konsekuensi dalam aspek hukum perdata dan administrasi perkawinan.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks hukum negara, tidak dicatatkannya perkawinan dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Bagi perempuan dalam perkawinan siri, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum sebagai pasangan dalam perkawinan, termasuk terkait hak-hak keperdataan tertentu yang bergantung pada status perkawinan dan pembuktiannya.
Sementara bagi anak, persoalan status perkawinan orang tua juga dapat berdampak pada aspek administrasi kependudukan serta hubungan hukum dengan orang tua biologis.
“Putusan yang memeriksa fakta secara langsung menjadi fondasi penting. Ketika perkawinan pertama masih sah dan belum putus, maka itu menjadi penghalang yang sah bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan berikutnya, dan pelanggaran terhadap itu tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana,” ujar Agus, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum perkawinan siri menjadi penting. Hal tersebut agar keputusan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan, anak, maupun pihak yang melangsungkan perkawinan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































