BACAMALANG.COM – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Syaiful Adhim dalam kasus pemalsuan merek Pioneer CNC menimbulkan tanda tanya.
Sebagai informasi, Syaiful dilaporkan oleh Freddy Nasution beberapa waktu lalu ke Polres Malang. Dua kali, Syaiful dipanggil oleh penyidik namun memilih tidak hadir. Hingga akhirnya pada Jumat (4/8/2025), penyidik menjemput paksa Syaiful.
Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono, SH, MH menyayangkan terkait penangguhan penahanan terhadap Syaiful. Didik pun mengaku terkejut saat mendapatkan kabar mengenai penangguhan penahanan itu.
“Pertama dipanggil itu 28 Juni 2025, pemanggilan itu setelah naik Sidik. Kemudian panggilan kedua 1 Juli 2025, tidak datang lagi. Akhirnya 4 Juli 2025 baru ditahan. Dua kali mangkir dari panggilan itu alasan terdakwa sedang berada di luar negeri, sedang mengikuti pelatihan bisnis, padahal saat itu statusnya sudah tersangka,” ucap Didik.
Menurut informasi yang diterima Didik, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu lantaran terdakwa Syaiful mengaku tengah sakit.
Lebih lanjut, Didik menuturkan, sebelum kasus itu naik ke meja hijau, pihak Freddy sebetulnya sudah menawarkan jalan damai. Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh pihak terdakwa Syaiful.
“Jalan damai sudah ditempuh berkali-kali,” ucap Didik.
Terpisah, Muhammad Aulia Reza Utama, SH ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan alasan detail dibalik penangguhan penahanan terdakwa Syaiful itu. Pihaknya juga akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Kalau terkait penahanan, saya belum lihat berkasnya dan saya mesti konfirmasi juga dengan majelis hakimnya terkait perkara ini, karena data di kami mengenai penahanan memang tidak ada. Kalau terkait penahanan, yang sepanjang saya lihat di data SIPP ini, saya belum bisa mengkonfirmasi karena mesti ngecek berkas,” ujar Reza.
Sementara mengenai dakwaan sendiri, Reza mengungkapkan, Syaiful didakwa melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek atau Pasal 100 ayat 2.
“Jadi dakwaannya alternatif, Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2,” Reza mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































