BACAMALANG.COM- Data Sekretariat Negara RI menyebutkan, pemerintah telah menentukan 81.613 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut sekitar 100 koperasi telah beroperasi, sedangkan sekitar 1.000 koperasi telah melakukan groundbreaking pembangunan gudang. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi tersebut dapat beroperasi secara bertahap pada 2026.
Berdasarkan data tersebut, maka program KDMP telah berkembang menjadi salah satu agenda besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis desa. Namun, di tengah masifnya pembentukan koperasi, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, S.Sos., M.Si, mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh berhenti pada jumlah koperasi yang terbentuk.
Ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan koperasi melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama sekaligus membangun kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Tanpa partisipasi warga, KDMP berisiko mengulang persoalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru yang banyak berkembang melalui pendekatan top-down.
“Pendirian koperasi tidak cukup hanya membentuk lembaganya. Koperasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Abdus Salam menyebutkan, bahwa memasuki 2026, sebagian koperasi mulai masuk tahap operasional. Pada 16 Mei 2026, misalnya, pemerintah meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah, terdiri atas 530 koperasi di Jawa Timur dan 531 koperasi di Jawa Tengah.
Menurutnya, skala program tersebut menunjukkan besarnya potensi KDMP dalam menggerakkan ekonomi desa. Namun, jumlah yang besar juga harus diikuti dengan kualitas kelembagaan dan keterlibatan warga.

Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, S.Sos., M.Si. (ist)
“Kalau masyarakat hanya menjadi penonton, koperasi bisa saja berdiri secara administratif, tetapi belum tentu memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Abdus Salam menjelaskan, filosofi koperasi bertumpu pada partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Karena itu, pendekatan yang terlalu sentralistis atau elitis dapat menghilangkan rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi.
Ia memaparkan pengalaman KUD pada masa Orde Baru, yang menurutnya dapat menjadi pelajaran. Saat koperasi lebih banyak lahir karena kebijakan pemerintah dari atas, keberlangsungannya dapat menjadi rapuh ketika dukungan negara berkurang.
“Pola tersebut jangan sampai kembali terjadi dalam KDMP. Jangan sampai kita mengukur keberhasilan hanya dari berapa koperasi yang sudah terbentuk atau berapa besar anggarannya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu meningkatkan kapasitas masyarakat, menciptakan pekerjaan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Pemerintah sendiri melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menempatkan pengembangan SDM koperasi sebagai salah satu bagian penting program KDMP. Inpres tersebut menginstruksikan Kementerian Koperasi untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan usaha koperasi.
Karena itu, ia juga mendorong agar pemberdayaan masyarakat ditempatkan sebagai strategi utama. Warga perlu dilibatkan sejak pemetaan potensi desa, penyusunan rencana usaha, pemilihan pengurus, pengambilan keputusan, hingga pengembangan unit bisnis koperasi.
Penguatan SDM juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan manajemen usaha, pengelolaan organisasi, literasi keuangan, serta kepemimpinan partisipatif.
“Kalau dibangun dari bawah dan masyarakat menjadi pemilik sekaligus pengelola, KDMP bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa. Tetapi kalau masyarakat hanya dilibatkan sebagai penerima manfaat, kita perlu berhati-hati agar tidak mengulang masalah koperasi pada masa lalu,” ucapnya mengakhiri.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW




















































