BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menggelar Coaching Clinic dan supervisi bersama Tim Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap penanganan perkara pidana lebih profesional, akurat, dan berbasis bukti ilmiah.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan proses pengungkapan kasus dilakukan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap pengungkapan kasus dilakukan secara ilmiah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Kompol Fahmi juga menekankan kemudahan akses layanan forensik saat ini.
“Pada saat itu, kami-kami yang di wilayah itu kalau mau minta data scientific, itu kita harus ke Mabes dulu. Nah, hari ini, teman-teman enggak perlu tuh datang ke Polda Jatim, enggak perlu datang ke Jakarta, beliaunya datang kemari. Hari ini adalah hari spesial, karena beliaunya langsung datang kemari dan ingin memberikan materi. Jadi, kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana cara scientific investigation itu diberlakukan,” kata Kompol Fahmi.
Materi utama dalam coaching clinic disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Kabid Labfor) Polda Jatim, Kombes Pol. Marjoko, S.S., M.Si. Ia memaparkan teknik-teknik scientific investigation di hadapan peserta, dilanjutkan dengan sesi evaluasi dan kuis.
“Saya baru sekali ini Kasat Reserse urutan pertama,” ucap Kombes Marjoko saat sesi evaluasi.
Salah satu peserta terbaik juga memberikan testimoni. “Intisari yang kami dapatkan dari coaching clinic ini sangat banyak sekali Komandan. Jadi banyak wawasan baru maupun yang mungkin sudah kami tahu tapi ada pengembangan paparan masing-masing Subdit,” ujarnya.
Selain meningkatkan kapasitas personel, Kompol Fahmi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keutuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan tidak mengubah atau merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadi tindak pidana. Keutuhan TKP sangat menentukan keakuratan hasil pemeriksaan tim forensik di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui potensi gangguan keamanan.
“Mari bersama mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan setiap potensi atau tindak kejahatan di sekitar Anda ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































