Polres Malang Ringkus Napi Asimilasi Lapas Lowokwaru

BACAMALANG.COM – Polres Malang kembali meringkus seorang narapidana asimilasi perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kambuh.

Pelaku adalah Muliono (34) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Dia ditangkap atas perkara yang sama.

Pelaku ditangkap pada Jumat (20/3/2020). Dia terlibat curanmor di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Muliono membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Kasmin warga Dengkol, Singosari.

“Jadi pelaku ini pada 20 Maret bertemu dengan korban berlagak kenal. Setelah itu pelaku dengan alasan mau jemput tukang ke daerah Blitar, pinjam motor korban. Setelah itu korban menunggu, karena tidak kunjung kembali, akhirnya dilaporkan ke Polres Malang,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/5/2020).

Hendri menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban itu, pihaknya bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya bisa diamankan di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Sekitar 3 atau 4 hari lalu anggota dapat informasi, pelaku ada di Wlingi, Kabupaten Blitar. Disitu kemudian di cek, ternyata benar ada. Saat itu juga diamankan bersama barang bukti,” terangnya.

Pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini menjelaskan, Muliono mendapatkan status asimilasi dari Lapas Lowokwaru pada Januari lalu. Belum betul-betul bebas dari tahanan, ternyata Muliono kembali berulah.

“Pelaku adalah kambuhan, residivis. Dia baru dapat asimilasi. Jadi seperti kebiasaan, ambil motor ini,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Muliono mengaku menyesal atas perbuatannya. Kepada polisi, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya sudah dua kali ini,” ucap Muliono. (mid/yog)