GMNI Kabupaten Malang Protes Label Underbow PKI di Majalah Kemenag Jatim - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 19 Sep 2026 14:39 WIB ·

GMNI Kabupaten Malang Protes Label Underbow PKI di Majalah Kemenag Jatim


 Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang Muhammad Ulil Albab, S.H, menyoroti publikasi Majalah Mimbar Pembangunan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang menyebut GMNI sebagai organisasi underbow Partai Komunis Indonesia. (Ulil for bacamalang) Perbesar

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang Muhammad Ulil Albab, S.H, menyoroti publikasi Majalah Mimbar Pembangunan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang menyebut GMNI sebagai organisasi underbow Partai Komunis Indonesia. (Ulil for bacamalang)

BACAMALANG.COM – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Malang menyoroti publikasi Majalah Mimbar Pembangunan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang menyebut GMNI sebagai organisasi underbow Partai Komunis Indonesia.

Materi tersebut tercantum dalam artikel berjudul Awas Bahaya Laten Komunisme pada Majalah MPA edisi No. 105/480/2026. Publikasi yang membawa identitas Kanwil Kemenag Jatim itu sebelumnya ramai diberitakan dan menampilkan GMNI dalam daftar organisasi yang disebut berafiliasi dengan PKI.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang Muhammad Ulil Albab, S.H., menilai penyebutan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut sejarah dan identitas organisasi mahasiswa yang berdiri sejak 23 Maret 1954.

Menurutnya, pembahasan sejarah komunisme penting sebagai pendidikan sejarah, namun harus dilakukan dengan ketelitian akademik dan pembedaan yang jelas antar organisasi.

Secara historis, GMNI memiliki tradisi nasionalisme dan Marhaenisme, berbeda dengan Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) yang pada periode Demokrasi Terpimpin dikenal memiliki hubungan dengan PKI. Literatur sejarah gerakan mahasiswa juga membedakan kedua organisasi tersebut.

DPC GMNI Kabupaten Malang menilai penyamaan GMNI dengan organisasi yang berafiliasi PKI membutuhkan pembuktian sejarah yang spesifik, bukan sekadar pencantuman nama dalam satu daftar. Persoalan menjadi lebih serius karena informasi tersebut diterbitkan melalui media yang membawa identitas lembaga pemerintah.

Ulil mengatakan pihaknya meminta Kemenag Jatim menjelaskan secara terbuka sumber sejarah yang digunakan, dasar akademik penyebutan GMNI sebagai underbow PKI, serta proses editorial sebelum materi diterbitkan.

“Kami tidak sedang membela PKI, yang kami bela adalah ketepatan sejarah dan kehormatan organisasi, kalau memang ada kekeliruan maka koreksi secara terbuka adalah bagian dari tanggung jawab institusi publik,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

DPC GMNI Kabupaten Malang mendukung upaya klarifikasi yang telah dilakukan GMNI Surabaya Raya yang mempertanyakan ketepatan historis publikasi tersebut, serta DPP GMNI yang menyiapkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Jatim dengan meminta penarikan materi dan koreksi terbuka.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diapit Pantai dan Goa, Tim Pengabdian Masyarakat UB dan BPBD Kabupaten Blitar Bekali Warga Tumpakkepuh Mitigasi Bencana

19 September 2026 - 07:52 WIB

Kompetensi Rekam Medis Menjadi Fondasi Tersembunyi di Balik PasarGo

17 September 2026 - 12:41 WIB

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

987 Siswa SMK PGRI 3 Malang Dapat Tablet, Belajar Coding hingga AI Jadi Lebih Terintegrasi

16 September 2026 - 18:54 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum 63 Pedagang Pasar Karangploso

16 September 2026 - 15:24 WIB

Waspada Scam Keuangan, OJK Malang Genjot Edukasi dan Layanan Perlindungan Konsumen

15 September 2026 - 22:26 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !