BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang segera melimpahkan berkas perkara 6 tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berkas perkara keenam tersangka bakal dilimpahkan paling cepat pada minggu depan.
“Minggu depan kami akan limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” kata Wahyu, Kamis (13/7/2023).
Wahyu menambahkan, terhadap keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, keenam tersangka wajib lapor sebanyak dua kali.
“Kami memang tidak melakukan penahanan. Tetapi mereka kami wajibkan lapor satu minggu dua kali,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung.
Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































