BACAMALANG.COM – Besok, Selasa (17/2/2026, warga Tionghoa di Indonesia akan merayakan Tahun Baru Imlek. Perayaan ini bukan hanya momen kebahagiaan, tetapi juga simbol harmoni dan keberagaman bangsa.
Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang, menegaskan bahwa hukum Indonesia telah menjamin hak warga Tionghoa untuk merayakan Imlek. “Perayaan Imlek adalah hak warga Tionghoa yang dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Menurut data Kementerian Agama, jumlah warga Tionghoa di Indonesia mencapai sekitar 2,5 juta jiwa, atau 1% dari total penduduk. Sejak Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek resmi menjadi hari libur nasional mulai 2003. Kebijakan ini menandai pengakuan negara atas hak budaya warga Tionghoa.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan hal serupa: Singapura dan Malaysia menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional, sementara di Vietnam statusnya hanya fakultatif. Namun, di Indonesia, pengakuan ini memiliki makna khusus karena terkait dengan sejarah diskriminasi yang pernah dialami etnis Tionghoa.
Agus menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap etnis Tionghoa pasca-1998 dijamin melalui sejumlah kebijakan penting. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memberikan kepastian hukum bahwa etnis Tionghoa yang lahir dan menetap di Indonesia adalah WNI. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis melarang segala bentuk rasialisme.
Hak untuk berbudaya dan beragama juga dipulihkan, termasuk merayakan Imlek dan beribadah menurut agama Konghucu. Perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, bukti nyata persamaan hak juga terlihat dari keterlibatan etnis Tionghoa dalam berbagai bidang. Beberapa kepala daerah (bupati/walikota) berasal dari etnis Tionghoa, menunjukkan tidak adanya diskriminasi dari sisi politik. Bahkan, sejumlah perwira tinggi TNI maupun Polri juga berasal dari etnis Tionghoa.
Di legislatif, baik DPRD maupun DPR RI, terdapat anggota dari etnis Tionghoa yang turut memperjuangkan aspirasi rakyat. Dari sisi ekonomi, memang tidak dapat dipungkiri bahwa etnis Tionghoa lebih dominan. Namun, dominasi ini lahir dari perjuangan panjang dalam merintis dan mengembangkan bisnis.
Meski perlindungan hukum sudah jelas, Agus mengingatkan bahwa tantangan masih ada. Diskriminasi dan prasangka terhadap etnis Tionghoa belum sepenuhnya hilang. Pemerintah berupaya memperbaiki luka masa lalu. Kasus kerusuhan Mei 1998 menjadi pengingat bahwa toleransi harus terus diperkuat.
Agus menilai solusi utama ada pada pendidikan. “Pendidikan adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberagaman dan toleransi,” tegasnya. Ia juga menekankan peran masyarakat sipil dalam mempromosikan nilai keberagaman, agar toleransi tidak hanya menjadi slogan, tetapi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan untuk Imlek 2026 adalah agar warga Tionghoa dapat merayakan dengan aman dan damai, serta agar keberagaman di Indonesia semakin kokoh. Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi teladan bagi negara lain dalam mempromosikan toleransi dan harmoni.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































