BACAMALANG.COM – Tinggal sedikit lagi Satreskrim Polres Malang memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama M Faruk (25) warga Jalan Langsep Kecamatan Pakisaji di PG Kebonagung.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Rabu (26/7/2023).
“Tinggal penetapan tersangka. Kami sudah selesai meminta keterangan saksi ahli,” kata Wahyu.
Pria yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Gresik itu menambahkan, penetapan tersangka paling lambat bakal dilakukan pada pekan pertama bulan depan. Penetapan tersangka tentunya akan melalui gelar perkara terlebih dahulu.
“Jadwal gelar perkara penetapan tersangka, nanti kita jadwalkan secepatnya,” jelasnya.
Wahyu pun menyebutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memang ditemukan adanya unsur kelalaian pada kasus kecelakaan kerja di pabrik gula tersebut.
“Memang ada kelalaian dan kesalahan. Pasti nanti akan ada tersangka,” Wahyu mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































