Surat Undangan Sekretariat Daerah Jadi Sorotan, Bupati Malang Jadi Salah Satu Sosok yang Diundang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Apr 2026 20:55 WIB ·

Surat Undangan Sekretariat Daerah Jadi Sorotan, Bupati Malang Jadi Salah Satu Sosok yang Diundang


 Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, dari Fraksi PDI Perjuangan, Redam Guruh Krismantara.(Redam for Baca Malang) Perbesar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, dari Fraksi PDI Perjuangan, Redam Guruh Krismantara.(Redam for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Surat undangan rapat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Malang menjadi sorotan. Dalam surat itu, Bupati Malang menjadi salah satu sosok yang diundang.

Padahal, dalam keterangan di surat itu, Bupati merupakan pimpinan rapat. Surat undangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Budiar Anwar itu berkaitan dengan rapat koordinasi membahas surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara mengatakan bahwa surat tersebut cukup menggelikan, seakan Bupati dan Sekretariat Daerah berbeda lembaga.

“Surat ini saya bacanya kok seperti bagaimana gitu. Seperti Bupati dan Sekda itu berbeda lembaga. Padahal kan itu sebuah satu kesatuan tubuh dalam Pemerintahan Kabupaten Malang,” kata Redam, melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2026).

Pria yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, penulisan surat dalam birokrasi seharusnya lebih di teliti lagi agar tidak terjadi kesalahan. Sebagai satu kesatuan lembaga, Sekretariat Daerah tidak seharusnya mencantumkan nama Bupati pada salah satu undangan.

“Ini saya mau dalami yang ngetik ini bagaimana, dan apa tidak ada koreksi di dalam penerbitan surat ini. Sekda kok mengundang Bupati,” ucap Redam.

Lebih jauh, Redam bilang, dirinya tidak mempermasalahkan terkait subtansi surat undangan itu. Namun, dirinya hanya heran saja kenapa sosok Bupati menjadi salah satu pihak yang di undang.

“Saya tidak ada masalah dengan substansi suratnya. Yang membuat saya sedikit heran disurat tersebut Pimpinan Bupati, tapi Bupati ikut terundang dalam surat tersebut. Kan harusnya itu satu kesatuan tubuh,” tuturnya.

Redam pun menjelaskan jika undangan seperti yang diterbitkan Sekretariat Daerah itu termasuk kepada naskah dinas khusus. Substansinya ada di Pasal 11 Permendagri 1 tahun 2023.

“Tapi pertanyaannya sekarang begini, apakah Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah itu beda lembaga? Kok sampai undangannya dijadikan satu bersama para pimpinan lembaga yang lain. Contoh, misalnya ketika mau ada hajat disebuah rumah yang mana diselenggarakan oleh kepala rumah tangga, apakah kepala rumah tangga perlu dapat undangan? Kan tidak, karena kepala rumah tangga ini adalah sang pemilik rumah,” ungkapnya.

Dikatakan politisi muda ini, Bupati merupakan representasi dari sosok pimpinan tertinggi di daerah. Jadi tidak cukup elok apabila Bupati ataupun Wakil Bupati diundang oleh Sekda.

“Bupati ini adalah pemimpin tertinggi sebuah daerah kabupaten. Sudah selayaknya marwah daripada Bupati dan Wakil Bupati ini kita jaga. Perlu diingat, substansi itu penting, tapi yang lebih penting adalah cara penyampaian. Tidak elok jika Bupati dan Wabup diundang Sekda. Saya jadi berpikir, sebenarnya apa yang terjadi di dalam hingga urusan seperti ini saja bisa luput dari koreksi,” katanya.

Redam berharap Sekretariat Daerah harus lebih cermat dalam menerbitkan surat. Hal ini berkaitan dengan wajah birokrasi.

“Jadi harapan kami di DPRD ini, kebetulan saya ini di Komisi I, tolong lebih cermat kepada hal-hal yang kiranya bisa menimbulkan pertanyaan publik. Keliruan-keliruan yang tidak perlu saya rasa bisa dihandle dengan baik. Karena Pemerintahan ini sebuah institusi bukan perusahaan,” tandasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Motor Vario Raib di Depan RSAU dr Moenir Singosari, Aksi Pelaku Terekam CCTV

21 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gladi Penanganan Erupsi Kelud Dimatangkan, Perkuat Sistem Komando Darurat

21 Juni 2026 - 10:41 WIB

Honda Beat Raib Digasak Maling di Warnet Sawojajar, Aksi Pelaku Terekam CCTV

21 Juni 2026 - 10:22 WIB

Bentuk DESTANA, BPBD Kabupaten Malang Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lereng Semeru

20 Juni 2026 - 22:19 WIB

Dukung Yakuza Maneges, DPRD Minta Kemenag Cabut Izin Pesantren Bermasalah

20 Juni 2026 - 19:49 WIB

Padati Alun-Alun Tugu, Ribuan Massa Serukan Keberlanjutan Program MBG

20 Juni 2026 - 11:07 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !