BACAMALANG.COM – Perbuatan tiga pelaku penipuan dengan modus aniaya adik pelaku, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Klojen Kota Malang. Satu dari tiga pelaku adalah masih di bawah umur.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, menjelaskan ketiga pelaku yaitu Sohid alias S (20) dan Luki Saputra alias L (21). Dan M ditangkap pada Senin (11/07/2022) di Alun-alun Kota Malang pada pukul 19.00 WIB.
“Ketiga pelaku di tangkap saat beraksi, Pelaku S dan L keduanya warga Mergosono, sedangkan satunya lagi berinisial M masih di bawah umur,” jelas Kapolsek Klojen Kompol Domingos, Jumat (15/07/2022).
Masih kata Domingos, para pelaku ditangkap usai beraksi menipu korban warga Pasuruan. Korban berinisial EFH dituduh telah memukul adik salah satu korban dan kemudian dibawa ke suatu tempat.
“Saat dituduh itulah, pelaku meminta hp korban, Setelah itu dibawa ke tempat sepi dan korban ditinggalkan begitu saja,” urai Domingos.
“Modusnya memang berpura-pura menuduh korban melukai adiknya, kemudian dipisahkan dari temannya untuk tujuan ambil HP,” paparnya.
Dari penyelidikan polisi, aksi komplotan ini sudah berkali-kali dan sempat viral di media sosial, yang menyebabkan masyarakat resah. Dari situlah polisi kemudian mencari keberadaan pelaku hingga kemudian bisa ditangkap.
Target dari komplotan ini adalah anak yang masih SMP serta datang dari luar daerah.
“Korban didatangi kalau kelihatan masih kecil atau masih pelajar SMP. Kalau dewasa tidak berani. Pengakuan Sohid sudah 11 kali beraksi, namun hanya 6 yang berhasil dan mendapatkan HP korban,” pungkas Kapolsek Klojen.
Hasil kejahatan ini, dijual pelaku uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli voucher game. Satu HP rata-rata dijual seharga Rp200-500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Him)




















































