Tiga Pelaku Penipuan Modus Aniaya Adiknya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek klojen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Jul 2022 14:20 WIB ·

Tiga Pelaku Penipuan Modus Aniaya Adiknya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek klojen


 Tiga Pelaku Penipuan Modus Aniaya Adiknya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek klojen Perbesar

BACAMALANG.COM – Perbuatan tiga pelaku penipuan dengan modus aniaya adik pelaku, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Klojen Kota Malang. Satu dari tiga pelaku adalah masih di bawah umur.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, menjelaskan ketiga pelaku yaitu Sohid alias S (20) dan Luki Saputra alias L (21). Dan M ditangkap pada Senin (11/07/2022) di Alun-alun Kota Malang pada pukul 19.00 WIB.

“Ketiga pelaku di tangkap saat beraksi, Pelaku S dan L keduanya warga Mergosono, sedangkan satunya lagi berinisial M masih di bawah umur,” jelas Kapolsek Klojen Kompol Domingos, Jumat (15/07/2022).

Masih kata Domingos, para pelaku ditangkap usai beraksi menipu korban warga Pasuruan. Korban berinisial EFH dituduh telah memukul adik salah satu korban dan kemudian dibawa ke suatu tempat.

“Saat dituduh itulah, pelaku meminta hp korban, Setelah itu dibawa ke tempat sepi dan korban ditinggalkan begitu saja,” urai Domingos.

“Modusnya memang berpura-pura menuduh korban melukai adiknya, kemudian dipisahkan dari temannya untuk tujuan ambil HP,” paparnya.

Dari penyelidikan polisi, aksi komplotan ini sudah berkali-kali dan sempat viral di media sosial, yang menyebabkan masyarakat resah. Dari situlah polisi kemudian mencari keberadaan pelaku hingga kemudian bisa ditangkap.

Target dari komplotan ini adalah anak yang masih SMP serta datang dari luar daerah.

“Korban didatangi kalau kelihatan masih kecil atau masih pelajar SMP. Kalau dewasa tidak berani. Pengakuan Sohid sudah 11 kali beraksi, namun hanya 6 yang berhasil dan mendapatkan HP korban,” pungkas Kapolsek Klojen.

Hasil kejahatan ini, dijual pelaku uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli voucher game. Satu HP rata-rata dijual seharga Rp200-500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Him)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !