BACAMALANG.COM – Gara-gara mencuri handphone (HP) yang tergeletak di meja warung. Aditya Setiawan (19), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terancam mendekam di penjara.
Kasus tersebut saat ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan pelimpahan kasus tersebut.
“Hari ini (red. Kemarin) (15/8/2022) kami telah menerima pelimpahan tersangka Aditya Setiawan berikut barang buktinya dari penyidik kepolisian. Selanjutnya, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang. Dan perkaranya akan segera kami limpahkan ke PN Malang untuk disidangkan,” jelasnya, Senin (15/8/2022).
Eko sapaan akrabnya juga menjelaskan, perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh tersangka.
“Kejadian itu bermula pada Rabu (8/6/2022), saat itu korban berinisial M makan di salah satu warung soto di wilayah Kecamatan Sukun. Selesai makan korban keluar warung, ternyata HP Oppo A95 miliknya tertinggal di warung tersebut,” ujarnya.
Tak lama kemudian, tersangka beserta kedua temannya datang dan makan di warung tersebut. Melihat ada sebuah HP tergeletak di atas meja tanpa ada pemiliknya, tersangka langsung mengambilnya dan dimasukkan ke dalam saku celananya.
Selesai makan dari warung tersebut, tersangka menunjukkan HP yang ia temukan itu kepada dua temannya. Dan ia mengaku, bahwa HP tersebut ditemukan di pinggir jalan.
“Kemudian, salah satu teman tersangka menyarankan agar HP itu dijual kepada seseorang berinisial F yang saat ini menjadi DPO. Kemudian, HP itu dibeli oleh F seharga Rp 1 juta,” ungkapnya.
“Setelah itu, F menjual HP tersebut kepada seseorang berinisial AD seharga Rp 2 juta. Oleh AD, HP itu dijual kepada seseorang berinisial CB hingga akhirnya berhasil dilacak pihak kepolisian,” bebernya.
Tak lama kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung diamankan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka Aditya Setiawan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(Him)





















































