BACAMALANG.COM – Lima napi kasus penyelundupan narkotika anggota Bali Nine rencananya akan dipindahkan Pemerintah Indonesia ke Australia. Meski belum resmi, namun wacana itu makin menghangat.
Memang tidak banyak yang tahu, jika salah satu terpidana Bali Nine WNA Australia bernama Martin Stephens ternyata menghuni di Lapas Kelas I Malang.
“Jadi, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Martin Stephens telah ditempatkan di Lapas Kelas I Malang sejak Maret 2014 lalu. Ia pindahan dari Lapas Krobokan, karena di Lapas Krobokan terjadi kerusuhan sehingga harus dipindahkan,” ujar Kasi Bimpas Lapas Kelas I Malang, Mohammad Faishol Nur, Kamis (28/11/2024).
Ada wacana napi Bali Nine akan dipindahkan ke Australia, pihak Lapas Kelas I Malang mengaku telah mendengar wacana tersebut.
“Saat ini, masih baru informasi dari atasan saja, namun belum ada surat resminya. Pada prinsipnya, kami menunggu surat resminya, ketika nanti surat pemindahan sudah kami terima, maka kami akan siap untuk pemindahan,” jelasnya.
Faishol juga menambahkan, bahwa pihaknya telah memberitahu Martin Stephens terkait adanya wacana tersebut.
“Informasinya telah kami sampaikan kepada Martin, namun kami tegaskan bahwa ini belum resmi. Jadi, hanya menyampaikan seperti biasa terkait adanya informasi ini,” terangnya.
Namun apabila wacana pemindahan itu terealisasi, maka pihak Lapas Kelas I Malang akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
“Sekali lagi, pada prinsipnya kami menunggu surat resmi dari pusat. Bilamana pelaksanaan pemindahan betul-betul dilakukan, kami akan tetap melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































