BACAMALANG.COM – Lonjakan aktivitas transaksi digital masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Momen Ramadan hingga menjelang Lebaran selalu diikuti dengan tingginya intensitas belanja online, penukaran uang baru, pembayaran zakat, donasi online, hingga pembelian tiket mudik yang kini mayoritas dilakukan secara daring.
Praktisi hukum dan advokat senior, Agus Subyantoro, S.H., memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam lubang penipuan digital. Sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen serta Kepala BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) Kabupaten Malang ini menyebut bahwa pelaku kejahatan sangat jeli memanfaatkan dua hal: kebutuhan masyarakat yang tinggi dan sisi emosi menjelang hari raya.
“Saat orang sedang sibuk berburu diskon, menukar uang baru, atau menunaikan zakat, penipu juga ikut ‘sibuk’—bedanya, mereka berburu korban. Praktis memang menggunakan jalur daring, tetapi di balik kemudahan itu tersimpan celah keamanan,” ujar Agus Subyantoro.
Berdasarkan pengamatannya, terdapat empat modus utama kejahatan siber jelang Lebaran yang wajib diwaspadai masyarakat:
1. Penipuan Belanja Online dengan Promo Menggiurkan
Modus yang paling sering muncul adalah pembuatan website palsu, akun media sosial palsu, hingga toko online fiktif. Pelaku menawarkan promo Lebaran besar-besaran dengan harga jauh di bawah pasar. “Contohnya smartphone diskon 70 persen, pakaian Lebaran setengah harga, hingga paket hampers murah. Setelah korban tergiur dan transfer, barang tidak dikirim dan akun penjual langsung menghilang,” jelas Agus.
Ia meminta masyarakat hanya membeli dari marketplace resmi, mengecek reputasi penjual, dan menghindari transfer langsung ke rekening pribadi yang tidak jelas.
2. Penipuan Penukaran Uang Baru
Tradisi berbagi uang baru membuat permintaan meningkat drastis. Pelaku masuk melalui situs penukaran uang palsu, pesan berantai di WhatsApp, atau akun media sosial yang menawarkan jasa tukar uang cepat. “Biasanya pelaku meminta pembayaran di awal sebagai biaya pemesanan atau administrasi, namun uangnya tidak pernah diterima. Secara resmi, penukaran uang hanya dilakukan melalui bank, layanan resmi Bank Indonesia, atau lembaga perbankan yang bekerja sama,” tegasnya.
3. Penipuan Pembayaran Zakat Online
Niat baik masyarakat untuk berzakat juga menjadi sasaran. Penipu membuat situs lembaga zakat palsu atau menyebarkan nomor rekening pribadi dengan mengatasnamakan organisasi sosial tertentu melalui media sosial, WhatsApp, atau tautan internet. Agus menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakat hanya melalui lembaga zakat resmi, organisasi terpercaya, atau platform digital yang memiliki verifikasi agar dana tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
4. Penipuan Tiket Mudik Online
Lonjakan permintaan tiket transportasi menjadi ladang empuk bagi pembuat situs pemesanan palsu dan akun penjual tiket murah di bawah harga normal. Korban seringkali baru menyadari tertipu saat hari keberangkatan karena tiket yang dibeli ternyata tidak valid atau tidak pernah ada. “Pastikan hanya membeli tiket melalui aplikasi resmi, website transportasi resmi, atau agen penjualan terpercaya,” tambahnya.
Agus Subyantoro mengingatkan bahwa kewaspadaan digital adalah kunci agar kemenangan di hari raya tidak ternodai oleh kerugian materiil. Sebagai praktisi hukum, ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum melakukan transaksi apa pun di ruang siber.
Pewarta: Hadi Riswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































